Waykanan.JURNALLAMPUNG.COM, – Perang terhadap narkoba akan dilakukan Polres Waykanan agar Masyarakat nyaman. Saat ini polres setempat lebih mengedepankan polisi yang humanis.
Hal itu dikatakan Kapolres Waykanan, AKBP Didik Kurnianto, S.I.K saat audensi dengan Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Waykanan, diruang Kapolres setempat, Kamis (22/01/2025).

Ketua DPC PJS Waykanan, Hermansyah diampingi tujuh anggotanya melakukan audensi dengan Kapolres Waykanan.
Dalam audensi tersebut, Kapolres meminta insan pers bisa bersinergi dengan kepolisian untuk membangun Waykanan terutama di bidang Kamtibmas.
“Saya baru disini, saya minta kawan-kawan Wartawan bisa saling bersinergi dengan polisi. Tentunya dukungan kawan-kawan akan menambah kepercayaan Masyarakat kepada Polisi lebih baik,” katanya.
Terkait dengan pemberantasan narkoba, Kapolres yang senang becanda itu menjelaskan, agar Masyarakat tidak takut untuk melaporkan ke Polisi, jika ada dugaan peredaran narkoba dan kejahatan.
“Saya ini terbuka, silahkan Masyarakat laporkanjika mendengar dan melihat ada Tindakan kejahatan, baik itu Narkoba atau criminal lain. Kita akan bergerak cepat untuk menanganinya,” ujar dia.
Sementara itu dirunag terpisah, pada hari yang sama, Kasat Narkoba Polres Waykanan, Iptu Prayugo Widodo, mendapingi Kapolres Waykanan, , AKBP Didik Kurnianto, S.I.K mengatakan, peredaran dan penyalahgunaan narkotika telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Peredaran narkotika yang terjadi di masyarakat, khususnya di Kabupaten Waykanan, itu masuk dalam kategori peredaran gelap dan dilarang oleh undang-undang,” kata Iptu Prayugo Widodo kepada wartawan.
Ia menjelaskan, pemerintah tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga mendorong upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat agar memahami bahwa narkotika merupakan barang terlarang dengan konsekuensi hukum yang serius.
“Kami ingin masyarakat paham bahwa ini dilarang. Ada sanksi hukuman sosial, ada hukuman pidana yang diatur undang-undang, dan ada juga pendekatan medis melalui rehabilitasi,” ujarnya.
Menurut Prayugo, bagi masyarakat yang tergolong sebagai penyalahguna atau korban penyalahgunaan narkotika, pemerintah menyediakan jalur rehabilitasi medis, baik di lembaga yang dibiayai negara maupun lembaga swasta yang ditunjuk pemerintah.
“Rehabilitasi medis itu bisa dilakukan secara mandiri. Masyarakat bisa mendaftarkan diri sendiri untuk menjalani rehabilitasi, khusus bagi penyalahguna atau korban penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Ia menegaskan, rehabilitasi yang dibiayai oleh negara tidak dipungut biaya alias gratis.
“Untuk rehabilitasi yang dibiayai negara itu gratis,” tegasnya.
Terkait persyaratan rehabilitasi gratis, Prayugo mengatakan masyarakat cukup mendaftarkan diri secara mandiri melalui kepolisian atau langsung ke Badan Narkotika Nasional (BNN).
( DPC PJS WAYKANAN )