PESAWARAN, Jurnallampung.com – Aksi pemerasan berkedok identitas aparat keamanan berhasil digagalkan oleh Polres Pesawaran. MH (46), seorang buruh harian lepas asal Kecamatan Gedong Tataan, kini harus menghadapi jerat pidana setelah nekat memeras seorang petani dengan mengaku sebagai personel Buser (Buru Sergap) serta mengancam menembak kaki korban.
Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Rudi Hartono, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku cukup licik. MH tidak hanya menyamar sebagai anggota tim khusus kepolisian, tetapi juga mengklaim memiliki dua anak yang berdinas di Polri dan TNI untuk membangun kepercayaan korban. Dalih yang digunakan adalah ia якобы telah membantu menyelesaikan masalah hukum yang sedang dihadapi korban.
“Peristiwa ini bermula pada Jumat malam, 17 Juli 2026, pukul 19.00 WIB. Pelaku mendatangi rumah PO (46), warga setempat, dan langsung meminta uang sambil mengeluarkan ancaman kekerasan fisik berupa penembakan,” ujar Rudi, Senin (27/7/2026).
Karena ketakutan, PO menyerahkan Rp300 ribu. Namun, keserakahan pelaku tidak berhenti di situ. Selang satu jam kemudian, MH kembali mengintimidasi keponakan korban, ES, di Lapangan Sidototo hingga berhasil membawa lari sebuah ponsel Redmi A2. Keesokan harinya, Sabtu (18/7/2026), pelaku kembali meminta Rp200 ribu, dan pada Minggu (19/7/2026) ia menuntut lagi sebesar Rp1 juta. Total kerugian materiil yang diderita korban mencapai Rp1,5 juta tunai plus satu unit handphone.
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan bersinergi dengan Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran segera bergerak melakukan pelacakan intensif pasca-laporan diterima. Penyelidikan membuahkan hasil ketika MH berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan dekat Pasar Gedong Tataan. Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya tanpa bantahan. Barang bukti berupa ponsel Redmi A2, kardus kemasan, dan topi putih turut disita.
Atas aksinya, MH dijerat Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara maksimal 9 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat agar senantiasa kritis dan tidak mudah terprovokasi oleh oknum yang mengaku-ngaku sebagai aparat. Setiap permintaan uang atau barang yang disertai intimidasi harus segera dilaporkan ke pihak berwajib, bukan dituruti karena rasa takut.
(Andre)