TANGGAMUS, Jurnallampung.com – Sejumlah Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar se-Kabupaten Tanggamus menyampaikan catatan kritis terkait serangkaian keputusan yang diambil DPD Partai Golkar Provinsi Lampung di bawah kepemimpinan H. Hanifah Hanan A. Rozak. Catatan ini terkait penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Golkar Kabupaten Tanggamus dan dinamika internal jelang Musyawarah Daerah.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan para PK Golkar Tanggamus kepada media, [tulis tanggal] 2026.
Dalam siaran persnya, para PK Golkar Tanggamus menyoroti 5 hal, yaitu:
1. Mekanisme Penunjukan PLT
Penunjukan H. Toni Eka Chandra sebagai PLT Ketua Golkar Kabupaten Tanggamus dinilai tidak melalui Rapat Pleno Harian pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Lampung sesuai mekanisme AD/ART.
2. Undangan ke Pimpinan Kecamatan
Pimpinan Kecamatan Partai Golkar se-Kabupaten Tanggamus mengaku tidak diundang secara resmi terkait proses penunjukan PLT. Adapun undangan yang pernah dilayangkan disebut dibatalkan sepihak dengan alasan yang kurang jelas.
3. Pemberhentian Pengurus Kecamatan
Terjadi pemberhentian secara sepihak terhadap 15 Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Kabupaten Tanggamus tanpa alasan yang jelas. Pemberhentian tersebut disebut dihadiri beberapa orang yang mengatasnamakan pengurus Partai Golkar Kabupaten Tanggamus.
4. Calon Ketua Bukan Kader
Penunjukan dan pengusungan calon Ketua Partai Golkar atas nama Agus Cik dinilai bermasalah karena yang bersangkutan disebut bukan kader Partai Golkar dan masih memegang kartu keanggotaan partai lain, yakni Demokrat dan PDIP.
5. Hak Kader Terabaikan
Para kader yang selama ini berjuang untuk Partai Golkar dinilai haknya untuk turut mencalonkan diri di internal partai dikebiri dan dirampas.
Atas dasar hal tersebut, para Pimpinan Kecamatan Partai Golkar se-Kabupaten Tanggamus meminta DPP Partai Golkar untuk mengevaluasi dan membatalkan Surat Keputusan PLT atas nama H. Toni Eka Chandra.
“Kami meminta DPP meluruskan proses sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta Juklak dan PO 02 tentang pelaksanaan Musyawarah Daerah Partai Golkar yang benar. Hal ini kami sampaikan agar produk pelaksanaan Musda berlangsung secara demokratis, menghasilkan legitimasi, dan tidak cacat secara prosedural sebagaimana telah diatur,” tegas perwakilan PK Golkar Tanggamus.
Hak Jawab & Klarifikasi
Redaksi Jurnallampung.com telah berupaya konfirmasi kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung H. Hanifah Hanan A. Rozak, PLT Ketua Golkar Kabupaten Tanggamus H. Toni Eka Chandra, dan pihak DPP Partai Golkar untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi terkait 5 poin tersebut.
Ruang hak jawab, sanggahan, dan klarifikasi terbuka seluas-luasnya bagi DPD Golkar Lampung, DPP Golkar, serta pihak terkait sesuai UU Pers No 40/1998 dan Kode Etik Jurnalistik.
( ANDRE )