Foto : Rahmat Hidayat SH.Mkn. Advokad Dan Aktivis Anak
WAY KANAN, Jurnallampung.com – Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA, 30 tahun, terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku sempat melarikan diri ke Provinsi Bangka Belitung sebelum akhirnya ditangkap aparat.
Peristiwa dugaan asusila terhadap korban berinisial M, 15 tahun, itu dilaporkan terjadi pada Februari 2026 di wilayah Kabupaten Way Kanan, Lampung. Kasus ini kini dalam proses penyidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Pelaku Kabur ke Bangka, Akhirnya Ditangkap
Berdasarkan informasi kepolisian, usai laporan diterima, AA diduga melarikan diri hingga ke wilayah Bangka. Berkat koordinasi antar satuan kepolisian, pelaku berhasil diamankan di Bangka Belitung dan dibawa kembali ke Way Kanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku sudah kami amankan. Saat ini masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya.
Advokat: Proses Hukum Harus Tegas
Advokat Rahmat Hidayat SH. Mkn mengapresiasi langkah cepat Polres Way Kanan. Ia menegaskan kejahatan terhadap anak adalah bentuk kekerasan paling kejam.
“Kejahatan terhadap anak tidak bisa ditoleransi. Apalagi dilakukan orang dewasa yang seharusnya melindungi. Kami apresiasi polisi sigap, tapi proses hukum harus berjalan tegas tanpa pandang bulu agar ada efek jera,” tegas Rahmat.
Ancaman Hukuman Maksimal Seumur Hidup
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mengumpulkan bukti untuk memperkuat berkas perkara. Pelaku terancam Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 karena korban anak, serta pidana seumur hidup atau hukuman mati untuk kasus tertentu.
Pihak keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan dan adil. Mereka meminta pelaku dihukum setimpal agar menjadi efek jera bagi pelaku serupa.
Nota Redaksi
Jurnallampung.com tidak memuat identitas lengkap korban sesuai UU Perlindungan Anak dan Kode Etik Jurnalistik. Kami mengimbau publik tidak menyebarkan identitas, foto, atau ciri khusus korban. Asas praduga tak bersalah berlaku hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
( JL 1 )