BANDUNG, Jurnallampung.com – Kabar baik datang bagi para pencari keadilan dalam kasus kekerasan terhadap perempuan yang menggemparkan Jawa Barat. Polresta Bandung bersama Polda Jawa Barat berhasil menangkap tersangka utama, Taufik Hidayat (TH), pada Selasa (23/6/2026).
Penangkapan dilakukan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, setelah pihak kepolisian melacak pergerakan pelaku yang sempat menghilang pasca-terungkapnya kasus ini.
Korban Disiksa Selama 3 Tahun
Taufik Hidayat diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap wanita berinisial YTR, yang notabene adalah kekasihnya sendiri. Aksi keji ini berlangsung di sebuah rumah di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, dan berlangsung selama kurang lebih tiga tahun tanpa sepengetahuan pihak luar.
Akibat perlakuan kasar dan penyekapan jangka panjang tersebut, YTR mengalami trauma mendalam serta luka fisik yang serius. Korban menderita sejumlah luka berat hingga terjadi kerusakan pada organ tubuhnya.
Korban Masih Dirawat Intensif
Hingga berita ini diturunkan, kondisi YTR masih belum memungkinkan untuk dimintai keterangan secara langsung. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung untuk memulihkan kondisi fisiknya yang sempat kritis.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami motif pelaku dan memastikan barang bukti serta saksi-saksi pendukung untuk proses hukum selanjutnya. Kasus ini menjadi peringatan keras mengenai bahaya kekerasan dalam pacaran (KDP) yang sering kali tersembunyi di balik tembok domestik.
Masyarakat diharapkan tetap mendukung proses hukum agar pelaku mendapatkan sanksi setimpal dan korban memperoleh keadilan serta pemulihan yang layak.
(Red)