WAY KANAN, Jurnallampung.com – Sebanyak 388 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Kanan mendapatkan Remisi Umum (RU) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., kepada dua perwakilan narapidana, yakni Rifki A.B. dan Robi Setiawan, usai pelaksanaan Upacara Peringatan HUT RI di Lapangan Buay Pemuka, Senin (17/8/2026).
Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan, Riski Burhannudin, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif. Remisi ini diberikan berdasarkan evaluasi ketat dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan hanya berlaku bagi mereka yang memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
“Remisi bukan hadiah otomatis, melainkan penghargaan atas itikad baik untuk berubah. Para penerima telah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko residivisme,” ujar Kalapas Riski.
Dari total 388 penerima remisi, besaran pengurangan masa pidana bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan. Rinciannya adalah 33 orang mendapat 1 bulan, 58 orang mendapat 2 bulan, 138 orang mendapat 3 bulan, 87 orang mendapat 4 bulan, 52 orang mendapat 5 bulan, dan 20 orang mendapat 6 bulan. Secara klasifikasi, sebanyak 378 orang menerima RU I (pengurangan masa pidana), sementara 10 orang menerima RU II (langsung bebas). Dari kelompok RU II tersebut, 9 narapidana langsung menghirup udara kebebasan, sedangkan 1 orang masih harus menjalani pidana pengganti denda.
Selain upacara tingkat kabupaten, Lapas Way Kanan juga menggelar upacara internal penyerahan remisi di Aula Dr. Sahardjo. Kegiatan ini dihadiri seluruh pejabat struktural, petugas pelaksana, peserta magang, serta warga binaan sebagai wujud syukur dan motivasi untuk terus memperbaiki diri.
Pemberian remisi umum setiap tahunnya diharapkan tidak hanya menjadi momen kegembiraan sesaat, tetapi juga menjadi pemicu semangat rehabilitasi sosial bagi para narapidana agar kelak dapat kembali berbaur dengan masyarakat sebagai individu yang produktif dan taat hukum.
(Red)