BANDAR LAMPUNG, Jurnallampung.com – Menyikapi dampak sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Melalui surat yang ditandatangani pada Sabtu (6/9/2026), Gubernur menginstruksikan seluruh Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung untuk mengalihkan aktivitas belajar mengajar menjadi sistem Daring/Online demi menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik.
Cakupan dan Durasi Pembelajaran Daring
Instruksi ini berlaku menyeluruh untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), hingga Sekolah Luar Biasa (SLB).
Pembelajaran secara daring ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yaitu mulai Senin, 7 September 2026, hingga Selasa, 8 September 2026. Namun, durasi ini bersifat fleksibel dan akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan situasi serta rekomendasi dari otoritas kebencanaan yang berwenang.
Tanggung Jawab Satuan Pendidikan dan Peran Orang Tua
Gubernur menegaskan bahwa alih metode pembelajaran tidak boleh mengurangi kualitas edukasi. Kepala satuan pendidikan dan guru tetap wajib melaksanakan tugas dari sekolah serta memastikan materi pembelajaran tersampaikan secara efektif melalui platform digital yang tersedia.
Selain itu, SE tersebut juga mengimbau seluruh siswa, guru, dan orang tua untuk:
- Mengurangi aktivitas di luar rumah.
- Wajib menggunakan masker jika terpaksa keluar ruangan guna menghindari Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), iritasi mata, dan gangguan kulit akibat abu vulkanik.
- Orang tua/wali diminta melakukan pengawasan dan pendampingan intensif selama anak mengikuti pembelajaran daring di rumah.
Sinergi Dinas Pendidikan dan BPBD
Untuk menjamin keamanan lingkungan sekolah, Gubernur juga memerintahkan Dinas Pendidikan dan BPBD di wilayah masing-masing untuk terus memantau kondisi keamanan di sekitar satuan pendidikan. Langkah antisipatif ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi generasi muda dari potensi bahaya bencana alam.
“Keselamatan dan kesehatan peserta didik adalah prioritas utama. Kami meminta seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dan berkomunikasi dengan baik agar proses pendidikan tetap berjalan meski dalam situasi darurat,” demikian amanat yang tersirat dalam surat edaran tersebut.
Masyarakat dan pihak sekolah diharapkan dapat mematuhi instruksi ini dengan disiplin tinggi. Informasi lebih lanjut mengenai perpanjangan atau pencabutan status pembelajaran daring akan disampaikan segera setelah evaluasi kondisi lapangan selesai dilakukan.
(Red)