WAY KANAN, Jurnallampung.com – Penolakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Endatama (RE), anggota Polresta Way Kanan yang terseret kasus narkoba, memicu reaksi keras di media sosial. Netizen, khususnya warga Way Kanan dan sekitarnya, menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Blambangan Umpu yang menyatakan sah seluruh tindakan penyidik sebagai langkah awal penegakan hukum yang tepat.
Melalui kolom komentar di berbagai platform media sosial, warganet menyuarakan tuntutan agar oknum tersebut tidak hanya diproses secara pidana, tetapi juga dikenakan sanksi disiplin berupa pemecatan dari institusi Polri.
Desakan Hukuman Seberat-beratnya
Salah satu akun bernama Muhtar Muhsin mengungkapkan kekecewaannya terhadap perilaku oknum aparat yang justru seharusnya melindungi masyarakat. “Sesuai dengan prilakunya, harus ia pertanggungjawabkan karena selama ini sudah meracuni warga Masyarakat Way Kanan dan sekitarnya,” tulisnya.
Ia menambahkan, mengingat status terdakwa sebagai penegak hukum, hukumannya harus lebih berat. “Dia selaku penegak hukum dan mengayomi, jadi sudah wajar dia dihukum seberat mungkin dan pecat,” tegas Muhtar.
Senada dengan itu, akun Laga Kawa menyoroti ironi seorang penegak hukum yang justru melanggar hukum. Ia menilai tindakan RE telah merusak masa depan generasi muda. “Penegak Hukum melanggar Hukum.. BB (Barang Bukti konteks istilah lokal) ga tanggung-tanggung, jadi sudah sepantasnya dengan Hukuman setimpal karna merusak anak bangsa,” komentarnya.
Tuntutan Transparansi Terkait Barang Bukti
Di sisi lain, muncul pula pertanyaan kritis dari publik terkait transparansi penanganan barang bukti (BB) dalam kasus ini. Akun Rangga Lawe mempertanyakan kejelasan status barang bukti narkotika yang disita.
“Bagaimana dengan bb nya kok nggak ada berita acara masalah bb nya,” tanyanya, menyiratkan keinginan publik agar proses eksekusi atau pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur hukum.
Tekanan Moral bagi Institusi
Tanggapan-tanggapan ini mencerminkan tekanan moral yang kuat dari masyarakat Way Kanan terhadap institusi kepolisian. Penolakan praperadilan oleh Hakim Pita Permatasari pada Senin (8/6/2026) lalu dianggap sebagai validasi bahwa proses penyidikan telah berjalan benar. Kini, bola berada di tangan pihak kepolisian untuk memberikan sanksi administratif yang tegas guna mengembalikan kepercayaan publik yang sempat tercoreng akibat ulah oknum anggotanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polresta Way Kanan terkait rencana tindak lanjut sanksi disiplin terhadap RE pasca putusan praperadilan tersebut.
(Red)