WAY KANAN, Jurnallampung.com – Kebakaran melanda lahan perkebunan karet milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Unit Usaha Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, pada Sabtu (2/8/2026). Kondisi musim kemarau yang ekstrem membuat api menyebar dengan cepat, namun upaya pemadaman berhasil dilakukan berkat respons cepat dan kolaborasi solid dari berbagai instansi.

Berdasarkan pantauan di lokasi, penanganan kebakaran ini dipimpin langsung oleh Kapolres Way Kanan, AKBP Ramadhona, S.H., S.I.K. Turut hadir di titik nol kejadian Wakil Kapolres (Waka Polres), Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops), serta puluhan personil Polres Way Kanan. Tidak hanya kepolisian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Way Kanan juga menurunkan tim dan peralatan lengkap untuk bahu-membahu memadamkan api.
Sinergi antara Polresta Way Kanan, BPBD, petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), dan pihak PTPN terlihat jelas di lapangan. Mereka bekerja keras menggunakan selang pemadam dan peralatan seadanya untuk membatasi laju api agar tidak merambat ke area produksi atau permukiman warga terdekat. Berkat kerja sama tim gabungan yang kompak, kebakaran berhasil dikendalikan sebelum menimbulkan kerugian material yang lebih besar.
Kapolres Way Kanan, AKBP Ramadhona, mengapresiasi kesigapan seluruh personel dan instansi terkait. Ia menegaskan bahwa kehadiran pimpinan di lapangan merupakan bentuk komitmen serius dalam melindungi aset negara dan keselamatan masyarakat.
“Kami apresiasi sinergi luar biasa antara polisi, BPBD, damkar, dan PTPN. Kehadiran Waka Polres, Kabag Ops, dan personil di lapangan membuktikan bahwa kami tidak tinggal diam. Namun, pencegahan tetap kunci utama. Di musim kemarau ini, saya himbau warga untuk sangat berhati-hati, jangan membakar sampah, dan terutama jangan sembarangan membuang puntung rokok di area berumput kering karena percikan api sekecil apapun bisa memicu bencana,” ujar AKBP Ramadhona.
Pihak PTPN Blambangan Umpu juga telah meningkatkan patroli keamanan dan menyiapkan cadangan air darurat sebagai antisipasi dini. Masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan jika melihat asap atau indikasi kebakaran liar ke nomor darurat Polresta Way Kanan atau BPBD setempat agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.
(Red)