MARTAPURA, Jurnallampung.com – Dugaan maraknya aktivitas penambangan batu galian C serta tempat penimbunan (stockpile) tanpa izin resmi di wilayah Desa Lengot, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, kini menjadi sorotan serius. Kegiatan yang diduga beroperasi secara ilegal ini dinilai telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Menyikapi temuan tersebut, Sandi Pratama selaku Pengurus DPC Way Kanan Lembaga Aliansi Indonesia – Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi teknis terkait untuk segera melakukan operasi lapangan. Ia menegaskan bahwa kelalaian dalam menindak pelanggaran ini hanya akan memperparah kerusakan lingkungan dan kerugian pendapatan negara.
“Kegiatan penambangan maupun stockpile di Desa Lengot yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Perizinan Berusaha Pertambangan (PBP) yang sah adalah tindak pidana. Ini jelas melanggar Pasal 35 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2020 yang mewajibkan setiap usaha pertambangan berbasis perizinan yang legal,” tegas Sandi Pratama saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (2/8/2026).
Sandi juga mengingatkan bahwa sanksi bagi pelaku tambang ilegal sangatlah berat. Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Besarnya ancaman hukuman ini seharusnya menjadi efek jera bagi para oknum yang nekat mengeksploitasi sumber daya alam secara liar.
“Kami meminta APH jangan ragu untuk menindak tegas pelaku tambang ilegal dan pemilik stockpile abal-abal di Desa Lengot. Jangan biarkan pelanggaran ini terus berulang hingga merusak ekosistem dan merugikan masyarakat OKU Timur,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Sandi Pratama menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong adanya transparansi dalam proses penegakan hukum. Pengawasan ketat dari elemen masyarakat sipil diharapkan dapat mencegah praktik mafia tambang yang selama ini sulit terungkap.
(Red)