BANDAR LAMPUNG, Jurnallampung.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memberikan peringatan keras kepada Nanda Indira Bastian, istri mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona. Nanda terancam akan dihadirkan secara paksa ke persidangan jika kembali mangkir dalam agenda sidang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Senin (29/6/2026).
Plt Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Kejati Lampung, Agus Kurniawan, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan segan meminta majelis hakim menerbitkan penetapan pemanggilan paksa apabila terdakwa atau saksi kunci tidak memenuhi panggilan untuk kedua kalinya tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara hukum.
“Apabila yang bersangkutan tidak hadir lagi, kami akan mengajukan permohonan paksa hadir kepada majelis hakim,” tegas Agus.
Sebelumnya, Nanda absen pada sidang yang digelar Jumat (26/6/2026) dengan alasan sedang menjalani perawatan medis di RSUD Abdul Moeloek, Bandar Lampung. Tim Kejaksaan telah melakukan verifikasi langsung ke rumah sakit dan memastikan bahwa Nanda memang tengah mendapatkan perawatan intensif saat itu.
Meski demikian, JPU menegaskan bahwa kondisi kesehatan atau perawatan medis tidak serta-merta menggugurkan kewajiban hukum Nanda untuk memberikan keterangan. Kesaksian Nanda dinilai sangat krusial dan strategis dalam mengungkap jaringan aliran dana dalam perkara dugaan TPPU yang menjerat suaminya, Dendi Ramadhona.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga belum memberikan konfirmasi resmi terkait kesanggupan Nanda untuk menghadiri sidang mendatang.
( Andre Febriansyah )