Way Kanan. Jurnallampung.com,-Polres Way Kanan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai pengungkapan perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan seorang pria berinisial FK (28), warga Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Ps. Kasat Reskrim Iptu Riswanto menjelaskan bahwa FK saat ini memang sedang menjalani penahanan di Lapas Way Kanan dalam perkara pidana yang berbeda.
“Benar, yang bersangkutan saat ini sedang menjalani penahanan di Lapas Way Kanan dalam perkara yang berbeda. Dalam perkara lainnya, yang bersangkutan sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Iptu Riswanto.
Ia menerangkan, dalam pelaksanaan operasi kepolisian, penyidik Satreskrim Polres Way Kanan melakukan pengembangan terhadap perkara pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 2 Mei 2023 di Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu.
Dalam perkara tersebut, FK kemudian diproses sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh hasil pengembangan dan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
“Jadi, status yang bersangkutan saat ini adalah narapidana dalam perkara sebelumnya. Namun, untuk perkara curanmor yang terjadi di Kampung Setia Negara pada tahun 2023, yang bersangkutan kembali diproses sebagai tersangka dalam perkara yang berbeda,” terang Kasatreskrim.
Polres Way Kanan juga menegaskan bahwa informasi mengenai perkara tersebut telah diklarifikasi dan diluruskan. Pihak keluarga yang bersangkutan telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait sehingga terdapat kejelasan mengenai status hukum FK dan perkara yang sedang diproses.
Polres Way Kanan mengimbau masyarakat agar tidak mudah menarik kesimpulan atau menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Masyarakat diharapkan mengedepankan informasi resmi dari pihak kepolisian maupun sumber yang dapat dipertanggungjawabkan guna menghindari kesalahpahaman dan penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta.
“Pada prinsipnya, kami menyampaikan klarifikasi ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Perkara yang sedang diproses merupakan perkara yang berbeda dengan perkara yang sebelumnya telah dijalani oleh yang bersangkutan,” tutup Iptu Riswanto.
( JL 1 )