Lampung Tengah. Jurnallampung. Com, -24 Juli 2025 – Dugaan praktik mark-up biaya dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Prona kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada Kepala Kampung Sri Waylangsep, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, Sulaiman, yang diduga kuat membebani masyarakat dengan biaya di luar ketentuan yang berlaku.
Menurut informasi yang diterima media ini, warga diminta membayar sebesar Rp350 ribu per bidang untuk penerbitan sertifikat tanah melalui program PTSL. Jumlah tersebut dinilai melebihi batas maksimal pembiayaan yang diatur dalam keputusan bersama tiga menteri terkait pelaksanaan program tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pada Kamis (24/7/2025), Kepala Kampung Sri Waylangsep, Sulaiman, tidak membantah nominal tersebut. Ia berdalih bahwa kampung hanya bertugas memenuhi kuota dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebanyak 260 bidang. “Kita hanya kaki, hanya mencukupi kuota dari BPN 260 bidang, dan itu sudah kesepakatan bersama,” ujar Sulaiman.
Namun saat diminta keterangan lebih lanjut, Sulaiman justru menyarankan agar awak media datang ke rumahnya. “Ke rumah saja, Mas, kalau kantor sudah tutup,” tutupnya.
Masyarakat berharap pihak-pihak berwenang, khususnya aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan, segera menindaklanjuti dugaan pungutan liar ini. Pasalnya, program PTSL sejatinya merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah secara gratis atau dengan biaya yang sangat terjangkau.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dana PTSL di berbagai wilayah, khususnya di Lampung Tengah.
(TIM REDAKSI)