WAY KANAN, Jurnallampung.com – Aktivitas penimbunan dan pengumpulan batu gunung atau stockpile di Dusun Bangun Rejo, Kampung Bukit Gemuruh, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang. Praktik ini berpotensi melanggar hukum dan mengancam lingkungan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, stockpile tersebut diketahui milik warga Dusun Bangun Rejo atas nama Maryono, Mohadi, Iksan, Agus, Ponirin, Maryanto, Nano, dan Turik.
Aktivitas Tiap Hari, Debu Masuk Rumah Warga
Kegiatan pengangkutan dan penimbunan batu gunung menggunakan mobil dam truk berlangsung setiap hari. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak terdapat papan informasi izin usaha yang terpasang di lokasi.

Warga sekitar mengaku aktivitas ini sudah berjalan cukup lama dan menimbulkan dampak berupa debu tebal serta kerusakan jalan desa.
“Iya Pak, sering lewat dam truk yang mengangkut bahan galian di Dusun Bangun Rejo. Jalan rusak parah dan debunya sampai masuk ke dalam rumah,” ujar warga yang identitasnya dirahasiakan.
Diduga Langgar UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup
Pelaku usaha stockpile tanpa izin resmi terancam jerat pidana. Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan, menampung, mengolah, atau menjual hasil tambang tanpa izin usaha pertambangan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 seratus miliar rupiah.
Selain itu, pelaku juga diduga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Usaha yang beroperasi tanpa dokumen lingkungan AMDAL/UKL-UPL terancam pidana penjara 1 sampai 3 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Redaksi Gagal Konfirmasi Pengelola
Redaksi Jurnallampung.com berupaya mengonfirmasi Agus dan Iksan selaku pengelola melalui WhatsApp. Panggilan berdering namun tidak diangkat saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan terkait legalitas stockpile batu belah di Dusun Bangun Rejo, Kampung Bukit Gemuruh, Way Tuba. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada para pengelola, Dinas ESDM Provinsi Lampung, dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
( JL 1 )