WAY KANAN. Jurnallampung.com – Tuntutan masyarakat agar Bupati Way Kanan tegas menutup Karaoke Lestari dan Kafe Unang Lupa di Kecamatan Way Tuba kembali menguat. Warga meminta kedua tempat hiburan malam itu ditutup karena diduga dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba dan menjual minuman keras.
Tuntutan tersebut sebelumnya telah diberitakan juga Oleh Media ini
Warga Minta Perbub untuk Tindak Tegas
Masyarakat menilai keberadaan Karaoke Lestari dan Kafe Unang Lupa meresahkan lingkungan. Mereka mendorong Bupati Way Kanan segera mengeluarkan Peraturan Bupati Perbub untuk menindak tegas tempat hiburan malam yang diduga melanggar hukum.
“Masyarakat banyak yang meminta hiburan malam seperti Karaoke Lestari dan Kafe Unang Lupa diminta untuk ditutup karena diduga dijadikan tempat peredaran narkoba dan menjual minuman keras,” ujar warga.
Redaksi menegaskan kata “diduga” digunakan karena belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Asas praduga tak bersalah berlaku bagi pengelola dan pihak terkait.
Tim Media Gagal Konfirmasi ke Kafe Lestari
Sebagai bentuk pemenuhan hak jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 Pasal 6, tim media mendatangi Kafe Lestari, Rabu (4/6/2026). Tujuannya meminta klarifikasi pengelola terkait tuntutan warga tersebut.
Namun saat meminta nomor telepon pengelola untuk konfirmasi, karyawan yang bertugas tidak bersedia memberikan nomor kontak dimaksud. Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum menerima keterangan resmi dari pengelola Kafe Lestari maupun Kafe Unang Lupa.
Imbauan ke Pemkab & Aparat
Warga berharap Bupati Way Kanan, Polres Way Kanan, Polsek Way Tuba, BNNK Way Kanan, dan Satpol PP segera turun ke lokasi. Jika terbukti ada pelanggaran, warga meminta tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Jurnallampung.com membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pengelola Karaoke Lestari, Kafe Unang Lupa, Pemkab Way Kanan, dan aparat penegak hukum. Klarifikasi akan dimuat secara berimbang.
(JL 1)