Tanggamus. Jurnallampung.com,-Seorang wartawan warga pekon Ngarip kecamatan ulubelu yang berinisial A (34) Tahu diduga telah menjadi korban penyekapan yang di lakukan oleh saudara P(45) warga Pekon Gunungsari Kec.Ulubelu kab.Tanggamus pada sabtu 06 Juli 2024 lalu.
menurut korban A(34) kejadian ini bermula pada tgl 30 Desember 2023 A telah meminjam 10ekor kambing seharga Rp.35.000.000 kepada tersangka P dengan tempo sampai 30 februari 2024,namun harga tersebut belum di sepakati tapi telah di buatkan kwitansi,,karena A(34) terburu-buru ada kepetingan mendesak akhirnya di tandatangi kwitansi tersebut.karena memang kambing-kambing tersebut tidak boleh diambil 3atau 4 ekor saja.
Singkat cerita,korban A pada 27 februari 2024 menyatakan bahwasanya keberatan untuk membayar pada tepat waktu dikarenakan kambing-kambing tersebut juga ditipu orang,dan korban A meminta toleransi tp tidak diberi dan diancam untuk dipidanakan.hingga korban panik ketakutan,karena memang sudah tidak ada aset maupun penghasilan untuk membayar hingga korban A meminta agar tempo sampai musim kopi mulai bisa mencicil.
Hingga pada april 2024 Korban A telah didatangi Debt Collector seorang oknum perwira TNI,hingga membuat korban semakin ketakutan dan pergi bersembunyi.
Dan peristiwa tersebut berkelanjutan hingga korban A didatangi oleh tersangka P dikediaman mertuanya ibu P(50th) di Pekon Gunungsari kec.Ulubelu,pada Sabtu 06 Juli 2024.Menurut kronologi korban,korban A meminta maaf dengan serendah hati dan berupaya negosiasi”karena ini mulai musim,jadi untuk bulan ini bisa membayar Rp.10.000.000,(sepuluh juta rupiah)”.Namun tersangka P menolak dan akhirnya tersangka P mengajak korban A di kediaman tersangka P untuk berunding baik-baik.Setelah sampai di rumah tersangka,ternyata korban mendapat perlakuan yang tidak enak diantaranya diancam,diseret ditakut-takuti dengan senjata tajam dan di lemparkan ke kursi kayu,mau dibunuh,handphone disita,diintimidasi,dicacimaki,dan dituduh menyewa preman-preman,hingga korban dituduh berkawan dengan media(wartawan) abal-abal yang tidak jelas.
menurut keterangan saksi Y(28th) dan warga sekitar memang pada hari itu korban A dibawa ke rumah tersangka P pada pukul 17.00 waktu setempat.
Korban mengaku dibawa ke rumah tersangka P(45) pada jam tersebut setelah pulang kerja dan tidak boleh pulang sebelum ada keluarga yg menjamin hutang piutang tsb,hingga kepala Pekon Gunungsari dihadirkan meminta untuk supaya korban dibawa ke kediaman beliau dan di tegaskan bahwa korban masih sanggup untuk membayar Rp.10.000.000 namun tidak diterima dan tidak diizinkan oleh keluarga tersangka P.
Berdasarkan keterangan korban,korban ditahan dari pukul 17.00wib 06Juli 2024 hingga pukul 15.00wib 07Juli 2024.dan tidak memungkiri korban hanya diberi makan 1kali sekitar pukul 07.30 minggu 07 juli 2024.
korban mengaku sangat lemas krna memang sore itu belum makan,dan ia mempunyai riwayat penyakit magh dan asam lambung kronis serta tidak diberi waktu untuk menunaikan sholat.memang pada saat itu korban hanya berdiam diri susah untuk bicara menueut Pak Kakon,sedangkan keterangan korban A saat itu lemas,kedinginan,perut terasa nyeri bahkan dia tidak diperbolehkan tidur selama satu hari satu malam krna di ancam akan di kubur jika tertidur.
Hingga kakak sepupu korban inisial BS(45thn) menjemputnya pada hari Minggu 07 Juli 2024,Menurut keterangan Saksi BS(45),minggu 21 Juli 2024 dia terpaksa menjamin dan bertanggung jawab serta bertandatangan atas hutangpiutang tsb dikarenakan dia sudah tidak tega melihat adik sepupunya tersebut dalam kondisi yang tidak setabil fisik maupun mental ujarnya”.sampai saat inipun korban masih ketakutan dan trauhma.
Dan kini BS(45) yang di tagih terus menerus oleh Debt Collelt suruhan P.
Kami berharap agar pemerintah setempat dan pihak berwenang agar segera mengusut kasus ini agar tidak berkepanjangan.
sampai pada Jum’at 26 Juli 2024 kami mengkonfirmasi ke kediaman P(45),kami bertemu dengan adik P yg berinisial J yg juga merupakan Pelaku ke.2.kami mendapat keterangan
(YUS)