PRINGSEWU . Jurnallampung.com, – Dugaan praktik pelayanan kesehatan tanpa izin mencuat di Dusun 5 RT 002, Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Seorang oknum warga berinisial DN yang diketahui masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Pringsewu diduga membuka praktik pengobatan dan melakukan penyuntikan kepada masyarakat tanpa dilengkapi izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan dan prosedur kesehatan yang berlaku.
Informasi tersebut diperoleh media ini dari sejumlah warga sekitar. Salah satu narasumber yang enggan disebutkan identitasnya membenarkan adanya aktivitas pelayanan kesehatan yang dilakukan DN di rumahnya.
“Ya benar mas, sebelumnya dia buka di daerah Klaten depan gereja, sekarang kayaknya sudah tutup lalu pindah di rumahnya. Dia masih kuliah mas, tapi memang banyak warga yang merasa cocok kalau suntik atau berobat sama dia,” ujar narasumber kepada media ini, Selasa (19/05/2026).
Menurut keterangan warga, aktivitas yang diduga berupa pemberian obat, penyuntikan hingga pelayanan pengobatan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan didatangi sejumlah masyarakat sekitar.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum diketahui secara pasti apakah DN telah memiliki legalitas lengkap berupa Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan hukum pelayanan kesehatan di Indonesia.
Saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan WhatsApp pribadinya, DN tidak membantah adanya warga yang datang untuk berobat. Namun dirinya menegaskan bahwa izin praktik yang dimilikinya masih dalam proses pengurusan.
“Izin praktik lagi dalam proses,” ujar DN singkat.
Selain itu, DN juga menyebut dirinya hanya sebatas membantu masyarakat yang datang membutuhkan pertolongan dan memberikan obat kepada warga yang datang berobat.
Ketentuan Izin Praktik Tenaga Kesehatan
Dalam aturan kesehatan di Indonesia, seseorang yang melakukan pelayanan medis, tindakan penyuntikan, pemberian obat keras, hingga praktik pengobatan wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan kompetensi.
Secara umum, tenaga kesehatan yang membuka praktik wajib memiliki:
Pendidikan dan kompetensi kesehatan yang sesuai;
Surat Tanda Registrasi (STR);
Surat Izin Praktik (SIP);
Tempat praktik yang memenuhi standar pelayanan kesehatan;
Kewenangan medis sesuai profesi dan kompetensinya.
Pemberian resep obat tertentu maupun tindakan medis juga tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus berdasarkan kewenangan tenaga medis profesional sesuai diagnosis dan prosedur pelayanan kesehatan.
Ancaman Sanksi dan Pelanggaran Hukum
Praktik pelayanan kesehatan tanpa izin dapat berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang kesehatan dan aturan tenaga medis apabila terbukti melakukan tindakan medis tanpa kewenangan resmi.
Selain itu, penggunaan obat keras, tindakan penyuntikan, maupun pemberian terapi kepada pasien tanpa kompetensi dan izin berisiko membahayakan keselamatan masyarakat.
Secara hukum, pelaku praktik kesehatan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana apabila terbukti:
Membuka praktik tanpa SIP atau STR;
Memberikan obat keras tanpa kewenangan;
Melakukan tindakan medis di luar kompetensi;
Menimbulkan kerugian atau dampak kesehatan terhadap pasien.
Sanksi dapat berupa teguran administratif, pencabutan izin, denda hingga pidana penjara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dinas Terkait Diminta Turun Tangan
Masyarakat berharap pihak terkait seperti Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, aparat pekon maupun aparat penegak hukum dapat melakukan pengecekan langsung guna memastikan legalitas aktivitas pelayanan kesehatan yang diduga dilakukan DN.
Langkah pengawasan dinilai penting agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai standar medis, prosedur hukum, serta mengutamakan keselamatan pasien.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh klarifikasi tambahan dari pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai kode etik jurnalistik.
(TIM RED)