Pringsewu, JURNALLAMPUNG.COM – Penerapan sistem barkot di SPBU 2435354 Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung menuai sorotan dari berbagai kalangan. Pasalnya, aturan yang mewajibkan setiap kendaraan roda empat menggunakan barkot untuk pengisian bahan bakar jenis Pertalite dinilai tidak berjalan sesuai prosedur di lapangan.
Salah seorang warga berinisial AN kepada Wartawan Media ini menuturkan, dirinya melihat langsung sejumlah pengendara mobil yang mengisi BBM Pertalite di SPBU tersebut justru menarik selang nosel sendiri tanpa menunjukkan barkot sebagaimana aturan yang diberlakukan oleh pemerintah.
“Saya melihat banyak mobil yang mengisi Pertalite justru menarik selang nosel sendiri. Diduga kendaraan tersebut tidak menunjukkan barkot. Kalau memang seperti itu, untuk apa aturan barkot diterapkan kalau pada akhirnya tidak dijalankan sesuai prosedur?,” ujar AN dengan nada kecewa.
Sebagaimana diketahui, sistem barkot ini merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui Pertamina sebagai bentuk pengendalian distribusi BBM bersubsidi. Setiap kendaraan roda empat diwajibkan memiliki barkot agar pengisian Pertalite lebih tepat sasaran dan menghindari penyelewengan.
Namun, fakta di lapangan di SPBU Pajaresuk justru memunculkan tanda tanya besar terkait efektivitas penerapan aturan tersebut.
Tim Media ini yang mendatangi SPBU 2435354 Pajaresuk untuk meminta konfirmasi resmi tidak berhasil bertemu dengan pihak penanggung jawab. Menurut salah satu pegawai SPBU, manajer atau penanggung jawab saat itu sedang libur dan tidak berada di lokasi.
“Penanggung jawab sedang libur, jadi tidak ada di tempat, Pak,” ujar salah seorang pegawai singkat ketika ditanya oleh media ini.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU 2435354 Pajaresuk belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur tersebut. Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Pertamina dan instansi pemerintah yang berwenang, untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Polemik ini menjadi catatan penting, apakah aturan barkot benar-benar ditegakkan secara konsisten di seluruh SPBU, atau hanya sebatas formalitas tanpa pengawasan ketat. Publik kini menanti jawaban dan sikap tegas dari pihak Pertamina maupun Kementerian terkait.
(DIMAS MR)