๐๐๐ฎ ๐๐๐ฃ๐๐ฃ. ๐ ๐๐๐๐ผ๐๐๐ผ๐๐๐๐๐. ๐พ๐๐, .- Mencuatnya persoalan belum juga mulai dibangunnya pabrik kelapa sawit di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan umpu Kabupaten Way Kanan yang disuarakan oleh masyarakat Kampung Umpu melalui Demo Ke Pemrov Lampung Kamis lalu, ahirnya membuat Kepala kampung setempat angkat Bicara,
dimana menurutnya demo itu sama sekali bukan perintahnya melainkan panggilan hati nurani warganya saja.
โ Kalau ada yang bertanya yang demo itu siapa, iya benar wa๐งga karang umpu, saya membenarkan, akan tetapi kalau ditanya apakah saya yang memobilisasi untuk demo saya katakan tidak, karena menurut saya masih banyak cara lain yang lebih elegan,โujar M, Basri Kepala Kampung Karang Umpu.
Menurut M Basri yang belum seminggu dilantik sebagai Kepala Kampung Karang Umpu menggantikan M Kosim bahwa, sejak awal memang rencana pembangunan Pabrik tersebut diduga sudah menyalahi aturan, karena semua izin amdal dan ipalnya yang memang belum ada, izin lingkungan nya pun belum punya tetapi dengan gagahnya orang orang yang diduga terlibat sudah melakukan land clearing, sehingga hal itu memicu pertentangan antara sesama warga
โ Jadi ada warga yang setuju ada yang tidak setuju, sebenarnya bukan tidak setuju hanya saja warga meminta semua izin dilengkapi terlebih dahulu sebelum memulai pekerjaan, namun karena pihak yang akan mendirikan pabrik masih terus melakukan land clearing, ada warga yang mempetunkan mereka,โ ujar M . Basri.
Masih menurut Basri sebenarnya semua warga setuju adanya rencana pembangunan pabrik, tetapi dengan syarat semua persyaratan dan perizinan dilengkapi terlebih dahulu, karena dengan adanya pabrik secara otomatis akan membawa dampak yang lebih baik bagi perekonomian masyarakat, apalagi dari informasi yang saya terima untuk perizinan dari pemkab Way kanan sudah terbit.
โ Pemerintah Kampung itu apa pun bentuknya harus siap mengamankan program Pemerintah, kalau Pemkab sudah menerbitkan izin berarti sudah melalui pertimbangan yang matang, kita Pemkam Karang Umpu pasti siap mengamankan,โ tegas Pakcek Basri biasa ia dipanggil warganya.
Sekdakap Way Kanan, Hi. Saipul S.Sos, M,IP membenarkan kalau Pemkab Way kanan sudah menerbitkan Izin PPKTR ( Persetujuan Pemanfaatan Kemanfaatn Tata Ruang red), yang memang satu satunya yang behak dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten.
โKita Cuma berhak mengeluarkan izin itu saja ( PPKTR red ), sementara amdal dan atau yang lain lain nya itu urusan Pemprov Lampung, dan kalaupun Pemprov menyatakan masih ada perizinan yang belum lengkap bisa jadi, tetapi untuk izin dari Pemkab Way kanan sudah kami terbitkan,โujar Setdakab Way Kanan hi. Saipul S.Sos , M.IP.
Diterangkan, hari kamis lalu, ratusan masyarakat Kampung Karang Umpu mengear unjuk rasa di Pemprov Lampung menuntut agar Pempov lampung segera memberikan izin pembangunan Pabrik sawit di kampung mereka, karena hal itu akan sangat membantu pembangunan ekonomi masyarakat, namun Pemprov Lampung melalui dinas DLH menyatakan pembangunan tersebut belum dapat dilaksanakan karena melanggar RT RW, (๐
๐1)