Waykanan.JURNALLAMPUNG.COM – Terkait oknum Bidan yang diduga melakukan persingkuhan dan banyak membuat rekaman video adegan ranjang keduanya, Sekretaris Daerah (Sekda) Waykanan mengaku sudah membentuk tim penyelidikan guna memperjelas permasalaha tersebut.
“Hari ini (Kamis,29/12/2022) tadi sudah saya tandatangani SPT tim inspektorat, jadi sudah bisa mulai bekerja untuk menangani masalah itu,” kata Sekdakab Waykanan, Saipul, diruang kerjanya, Kamis (29/12/2022).
Ditanya apa sanksi yang akan diberikan terhadap EF, Oknum bidan “Mesum” yang bertugas di Puskesmas Banjit, Waykanan, Saipul menjelaskan, bahwa akan dilihat hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat, mengingat kejadian tersebut sudah untuk kali kedua.
“Nanti kita lihat kerja tim inspektorat, karena kita juga mau tahu apa benar ada videonya itu, karena kita juga gak mau dapat video itu asal aja, kalua mau dapat ya secara resmi. Saat ini masih atas dasar pemberitaan. Kalua hukuman yang lalu dia (EF,RED) sudah tidak memberikan pelayanan, hanya diberikan tugas dipenerimaan tamu aja,” ujarnya.
Setelah tim inspektorat usai melakukan pemeriksaan, kata Saipul, akan ada tim gabungan yang akan memberikan pertimbangan, dan keputusan diserahkan ke Bupati Waykanan.
“Tim gabungan itu, ada Inspektorat, BKD dan juga instansi tempatnya bekerja. Kalau sudah nanti hasilnya diserahkan ke Bupati. Jadi keputusanya ada di pak Bupati nantinya,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, EF, oknum bidan tersebut melakukan hubungan terlarang Bersama SW alias Jaya (46), seorang pengusaha jual beli hasil bumi, Warga Bukitkemuning, Lampung Utara. Akibatnya An, Istri SW yang menemukan banyaknya rekaman video di hanphone suaminya, melaporkan hal tersebut ke Mapolres Lampung Utara.
An melalui kuasa hukumnya, Suwardi, S.H., M.H mengungkapkan, EF selain berprofesi sebagai oknum bidan juga merupakan anggota Bhayangkari (istri Polisi,red) Polres Waykanan..(FERDY)