𝙒𝙖𝙮 𝙠𝙖𝙣𝙖𝙣. 𝙅𝙪𝙧𝙣𝙖𝙡𝙡𝙖𝙢𝙥𝙪𝙣𝙜.𝘾𝙤𝙢,- Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil ungkap kasus tindak pidana kasus Persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau Asusila di Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Minggu (09/07/2023).
ABH (anak yang berhadapan hukum) insial MRKN (16) berdomisili di Kampung Tanjung Serupa Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada hari Minggu, 02 Juli 2023 pukul 06:30 WIB, mulanya ibu korban inisial DC menuju kamar anak pelapor sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) ternyata anaknya tersebut tidak ada dikamar.
Ibu korban langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada suaminya lalu DC bersama suaminya langsung mencari Bunga yang masih berusia 13 tahun disekitar Kampung Tanjung Serupa Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan namun tidak ditemukan.
Selanjutnya pukul 19:00 WIB ayah korban pergi kerumah keponakannya yang kemudian mengecek HP korban yang tidak dibawa saat pergi, disitu diduga ada percakapan antara korban dengan MRKN yang mana ABH tersebut mengajak korban untuk kabur dari rumah.
Ayah korban lalu meminta tolong kepada kawannya yang berinsial R untuk mendatangi rumah dari orang tua ABH untuk menanyakan keradaannya dan menurut keterangan dari orang tua MRKN bahwa ABH tidak ada dirumah.
Pada hari Senin 04 Juli 2023 orang tua MRKN datang kerumah DC dan meminta kepada orang tua korban untuk bersabar dan orang tua dari ABH bertanggung jawab untuk mencari putranya dan Bunga.
Selanjutnya pukul 18:10 WIB orang tua dari MRKN bersama dengan saudaranya datang kerumah korban dengan membawa putranya MRKN dan anak korban an. Bunga.
Setelah dirumah Bunga bercerita pada Minggu 03-07-2023 pukul 02:00 WIB pergi tujuan awal ke daerah Lampung Barat namun belum sampai ditempat tujuan korban dan ABH putar balik dan menuju ke Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kejadian pertama kali, pada hari Minggu pukul 11.30 WIB, korban dan ABH melakukan hubungan persetubuhan di satu tempat di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Tidak hanya itu, masih dihari sama pada pukul 21:30 WIB ABH ini bahkan telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 2 (dua kali) di sekitar Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Mendengar hal tersebut, DC selaku ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan terjadi pada hari Selasa, 04 Juli 2023 pukul 18:00 WIB, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Way Kanan berhasil menerima penyerahan ABH dan barang bukti, yang serahkan oleh orang tuanya dalam keadaan sehat
Selanjutnya ABH diamankan di Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ,” Jelas Kasat Reskrim.
Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah penggangti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” Ungkap Kasat Reskrim.(𝙅𝙇1)