Pringsewu.jurnallampung.com,- Senin (19/5/2025) – Proyek pembangunan drainase di Jalan Sidoarjo, Pringsewu Timur, tepatnya di Gang Gotong Royong, kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap tata kelola proyek di Kabupaten Pringsewu. Proyek yang diduga bersumber dari anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ini tengah jadi sorotan karena tidak dilengkapi papan informasi dan dinilai dikerjakan secara asal-asalan.
Menanggapi kondisi ini, anggota DPRD Kabupaten Pringsewu dari Dapil satu (1) Pringsewu, Leswanda, angkat bicara. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa papan informasi adalah bagian dari kewajiban kontraktor dan bentuk transparansi terhadap publik. “Papan informasi itu wajib. Kontraktor tidak boleh mengabaikan itu. Masyarakat berhak tahu dana dari mana, berapa jumlahnya, siapa pelaksana, dan dinas penanggung jawabnya. Selain itu, pelaksanaan proyek juga harus mengacu pada RAB yang telah ditetapkan. Mutu dan kualitas pekerjaan harus dijaga sesuai dengan anggaran,” kata Leswanda.
Tak hanya itu, Leswanda juga menyoroti kemungkinan lemahnya pengawasan dalam proyek tersebut. “Apalagi sampai tidak ada pengawasan dari konsultan pengawas. Itu sangat keliru dan tidak bisa dibiarkan. Hal ini harus segera dikonfirmasi langsung ke Dinas PUPR Pringsewu. Pengawasan adalah bagian penting dalam menjamin kualitas pekerjaan. Tanpa itu, sangat rawan terjadi penyimpangan,” tegasnya.
Leswanda berkomitmen akan segera meninjau langsung lokasi proyek dalam waktu dekat. Ia menyebut bahwa penggunaan material seperti batu dan adukan semen harus memenuhi standar teknis, bukan asal jadi. “Saya tidak akan diam. Sebagai wakil rakyat di Dapil Pringsewu, saya minta PUPR menjaga kepercayaan masyarakat. Kalau proyek ini terbukti tidak sesuai, kontraktornya harus diganti. Ini uang rakyat, jangan main-main,” tambahnya.
Proyek drainase ini diketahui dikerjakan oleh CV Artha Nata, sebuah perusahaan konstruksi yang beralamat di RT 02 RW 02, Kecamatan Pringsewu. Proyek tersebut disebut-sebut menelan anggaran lebih dari Rp190 juta. Namun sayangnya, selain tidak memasang papan informasi, kualitas pekerjaan pun dipertanyakan. Salah satu pekerja di lokasi bahkan tidak mengetahui panjang drainase yang sedang dikerjakan. “Masalah papan plang juga kami gak tau, dari awal emang gak ada, Pak,” ujarnya.
Tidak adanya papan informasi dalam proyek pemerintah bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi lemahnya transparansi dan potensi penyimpangan anggaran. Masyarakat sekitar dengan tegas menyuarakan kritik terhadap praktik semacam ini. “Kalau gak ada papan, masyarakat gak bisa tahu ini proyek siapa, berapa anggarannya, dan siapa yang bertanggung jawab. Ini proyek siluman, dan patut dicurigai,” ujar salah satu warga.
Perlu diketahui, biaya untuk papan informasi sudah dianggarkan dalam RAB proyek. Artinya, jika papan tersebut tidak dibuat atau tidak dipasang, bisa jadi dana itu diselewengkan. Ini memperkuat dugaan bahwa proyek ini berpotensi jadi ladang korupsi oleh oknum-oknum tertentu.
Masyarakat juga menyuarakan dukungan terhadap sikap tegas anggota DPRD Leswanda. “Kami dukung beliau untuk turun langsung. Kalau gak diawasi, proyek seperti ini akan terus terjadi. Ini sudah bukan zamannya masyarakat dibodohi,” kata warga lainnya.
Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari pihak CV Artha Nata maupun dari Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu. Tim media masih berupaya untuk mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna mendapatkan kejelasan dan tanggapan resmi.
Tim redaksi akan terus memantau perkembangan proyek ini. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan proyek-proyek pemerintah. Transparansi adalah hak publik, dan setiap bentuk penyimpangan harus diusut tuntas.
TIM RED