Pringsewu.jurnallampung.com,- Sabtu (17/5/2025) – Sebuah proyek pembangunan drainase yang berlokasi di ruas Jalan Sidoarjo, Pringsewu Timur, Gang Gotong Royong, menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek yang diduga milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pringsewu ini tidak dilengkapi papan informasi, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya dugaan praktik korupsi oleh oknum pejabat.
Proyek yang digarap oleh CV Artha Nata, perusahaan yang beralamat di RT 02 RW 02, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung, disebut-sebut memiliki anggaran mencapai lebih dari Rp190 juta, mendekati Rp200 juta. Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, pelaksanaan proyek tersebut tampak jauh dari standar operasional prosedur (SOP) yang semestinya.
Saat tim media mendatangi lokasi proyek, seorang pekerja mengaku tidak mengetahui panjang drainase yang sedang dikerjakan. Ketika ditanya soal papan proyek, ia mengatakan, “Masalah papan plang juga kami gak tau, dari awal emang gak ada, Pak.”
Ketidakhadiran papan informasi proyek menuai respons dari warga sekitar. Salah seorang warga menyampaikan kekecewaannya. “Ya kalau proyek PUPR gak ada papan informasi seperti itu ya gak bener lah. Terus masyarakat bisa tahu gimana kalau gak transparan? Itu kan gunanya papan informasi, biar masyarakat tahu berapa anggaran dan asal proyeknya dari mana. Ini kan gak jelas semuanya,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak CV Artha Nata maupun Dinas PU Kabupaten Pringsewu terkait dugaan tersebut.
Ketidaktransparanan proyek ini memperkuat kekhawatiran masyarakat bahwa anggaran besar yang digelontorkan justru menjadi ajang bancakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan audit dan penyelidikan lebih lanjut.
(TIM)