Polsek Blambangan Umpu Bekuk Pelaku Curat HP di Kampung Ojolali

0

๐™’๐™–๐™ฎ ๐™†๐™–๐™ฃ๐™–๐™ฃ.๐™…๐™ช๐™ง๐™ฃ๐™–๐™ก๐™ก๐™–๐™ข๐™ฅ๐™ช๐™ฃ๐™œ.๐™˜๐™ค๐™ข,-Tekab 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan membekuk pelaku diduga melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) Handphone di Kampung Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Minggu (09/04/2023).

Tersangka inisial AY (37) berdomisili di Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba menerangkan terjadinya curat pada hari Rabu, 05-04-2023 pukul 10:30 WIB di dalam rumah korban an. Dadang Ahmadi yang berada di Kampung Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan.

Saat itu korban pulang dari bekerja, korban melihat pintu tengah sudah dalam keadaan terbuka, kemudian korban melihat dinding dapur sebelah samping rumah korban yang terbuat dari papan sudah rusak sebanyak 3 (tiga) lembar.

Baca Juga  Proyek Pembangunan SMK Harapan Bangsa Tanggamus Diduga Asal Jadi

Karena curiga, korban lalu memeriksa barang pribadinya dan ternyata kecurigaan korban benar bahwa 1 (satu) unit HP merk REDMI 9A warna biru yang sebelumnya diletakkan di atas meja di ruang tengah rumah korban sudah hilang.

Pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah) di dalam dompet yang sebelumnya disimpan di dalam lemari pakaian kamar korban.

Akibat kejadian tersebut korban lalu melapor ke Polsek Blambangan Umpu guna ditindak lanjuti.

Lanjut Kapolsek, penangkapan terhadap diduga pelaku curat Handphone ini berdasarkan informasi dari masyarakat kepada petugas Polsek Blambangan Umpu bahwa pelaku berada di
Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga  Proyek Pembangunan SMK Harapan Bangsa Tanggamus Diduga Asal Jadi

Atas informasi tersebut pada hari Jumโ€™at 07-04-2023 pukul 22:00 WIB petugas langsung bergegas menuju kelokasi untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka insial AY tanpa disertai perlawanan dan mengamankan barang bukti 1 (satu) unit HP merk REDMI 9A warna biru beserta kotak HP, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dan 1 (satu) buah SUTIL warna silver.

Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dalam pasal 363 KUHP engan kurung maksimal tujuh tahun penjara, โ€œUngkapnya.(๐™…๐™‡1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *