Way Kanan. Jurnallampung.com,-Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polsek Kasui dan Polsek Baradatu, Polres Way Kanan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor (curat ranmor) yang terjadi di halaman parkir Toko Kantau, Jalinsum Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Minggu (28/6/2026).
Dalam penyergapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo, S.E., petugas berhasil meringkus pelaku berinisial AD (31), warga Pekon Marga Jaya, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo menyampaikan peristiwa bermula saat korban, Mohamdi (25) bersama saksi, tiba di toko Kantau pada Sabtu siang sekitar pukul 11.00 WIB. Korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Jupiter MX modifikasi trail warna hitam miliknya di halaman parkir toko tersebut untuk berbelanja pakaian.
Namun, saat hendak pulang pada pukul 14.30 WIB, korban terkejut mendapati sepeda motornya telah raib. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp6.000.000,- dan segera melaporkan kejadian ke Polsek Baradatu.
Dijelaksan Kapolsek bahwa modus operandi diduga pelaku ini berdasarkan rekaman CCTV yang terpasang di area parkir, diduga pelaku AD diketahui telah memantau situasi di sekitar lokasi. Begitu melihat korban masuk ke dalam toko, pelaku dengan cepat melancarkan aksinya mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir tanpa pengawasan.
Sementara penangkapan pelaku setelah mendapat informasi dari masyarakat, lalu petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku. Berkat kesigapan tim gabungan Tekab 308 Presisi Polsek Kasui dan Polsek Baradatu, pada Sabtu (27 Juni 2026) sekitar pukul 18.00 Wib berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka saat melintas di Pasar Kasui Kecamatan Kasui,Way Kanan
Diduga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX (modifikasi trail) Nopol : BE 3118 WT milik korban serta satu buah tas warna hitam milik pelaku yang berisi rantai motor.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah kami amankan di Mako Polsek Baradatu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Baradatu, AKP Sunaryo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 447 Undang-Undang RI No. 01 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
( JL 1 )