π½π‘ππ’πππ£πππ£ ππ’π₯πͺ.π πͺπ§π£ππ‘π‘ππ’π₯πͺπ£π.πΎπ€π’,- Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan mengamankan satu pelaku kasus tindak pidana pencurian ringan di areal perkebunan sawit di Kampung Segara Mider Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kana. Selasa (04/07/2023).
Tersangka inisial AS (36) berdomisili di Kampung Tanjung Dalom Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba, menyampaikan kronologis kejadian pencurian ringan pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 pukul 17.30 WIB saat Suloso melakukan pemeriksaan atau pengecekan areal Perkebunan Kelapa Sawit miliknya yang berada di Kampung Segara Mider Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Setelah Suloso melakukan pemeriksaan dan diketahui bahwa tandan buah kelapa sawit yang sudah di curi oleh pelaku adalah berjumlah 36 (tiga puluh enam) tandan buah sawit dengan berat sekira 410 (empat ratus sepuluh) Kg.
Pencurian tersebut diduga dilakukan pelaku dengan cara pelaku mengambil tandan buah sawit yang masih berada di batang pohon sawit dengan menggunakan 1 (satu) bilah egrek terbuat dari besi dan bergagang terbuat dari besi pipa dengan panjang sekitar 8 (delapan) meter dan diangkut dengan menggunakan sepeda motor.
Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Polsek Blambangan umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku pencurian ini dapat diamankan pada hari Senin, 26-07-2023 pukul 09:00 WIB oleh petugas gabungan TEKAB 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu dan Polsek Bumi Agung mengamankan TSK di Kampung Tanjung Dalom Kecamatan Bumi Agung dan saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 36 (tiga puluh enam) tandan buah sawit, 1 (satu) bilah egrek dengan panjang sekitar 8 (delapan) Meter, 1 (satu) Unit Sepeda motor merek honda revo warna Hitam dengan Nomor Registrasi B 6757 WBE dan 1 (satu) buah Obrok dibawa menuju Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Jika terbukti bersalah yang bersangkutan dapat dikenai pasal 364 KUHP,β Ungkap Kapolsek.(JL1)