Pringsewu.JURNALLAMPUNG.COM, – Keluhan terhadap lambannya proses administrasi kepulangan kembali mencuat di Rumah Sakit Surya Asih, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Seorang pasien berinisial NF mengungkapkan kekecewaannya setelah harus menunggu lebih dari lima jam untuk menyelesaikan administrasi kepulangan, meski secara medis telah dinyatakan boleh pulang oleh dokter sejak pukul 10.30 WIB.
Menurut keterangan NF, izin pulang telah diberikan oleh dokter yang menanganinya sekitar pukul 10.30 WIB. Namun hingga pukul 16.00 WIB, proses administrasi di bagian kasir belum juga selesai. Kepulangannya baru dapat diproses setelah ia turun langsung mempertanyakan keterlambatan tersebut.
“Saya sudah dibolehkan pulang dari jam 10 lewat. Tapi sampai jam 4 sore baru bisa pulang, itu pun karena saya turun sendiri ke kasir untuk menanyakan,” ujar NF kepada wartawan, Sabtu sore.
NF juga menyoroti respons petugas kasir yang menurutnya tampak kebingungan dan terkejut saat mengetahui administrasi belum diproses sejak pagi. Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya koordinasi internal antar bagian serta kurang optimalnya sistem manajemen pelayanan.
Lebih lanjut, NF menegaskan bahwa sebagai pasien dirinya memiliki hak-hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Ia menyebut kritik dan saran yang disampaikannya merupakan bagian dari hak pasien sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang menegaskan bahwa pasien berhak memperoleh pelayanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi, serta berhak menyampaikan keluhan atas kualitas pelayanan yang diterima.
“Sebagai pasien, saya punya hak. Kritik dan saran ini sah saya sampaikan demi perbaikan pelayanan rumah sakit ke depan,” tegasnya.
Dalam undang-undang tersebut juga disebutkan bahwa pasien berhak mendapatkan informasi yang jelas, pelayanan yang efektif dan efisien, serta mekanisme pengaduan apabila pelayanan yang diterima tidak sesuai standar. Oleh karena itu, NF berharap keluhannya tidak dipandang sebagai bentuk konfrontasi, melainkan sebagai masukan konstruktif untuk peningkatan mutu layanan.
Peristiwa ini terjadi pada hari kepulangan NF, Sabtu 21 Febuari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di Kabupaten Pringsewu. Keterlambatan lebih dari lima jam dalam proses administrasi dinilai tidak hanya mengganggu kenyamanan pasien, tetapi juga dapat berdampak pada efisiensi layanan dan citra institusi kesehatan itu sendiri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Rumah Sakit Surya Asih belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut. Publik berharap adanya klarifikasi serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem administrasi dan koordinasi internal guna mencegah kejadian serupa terulang.
Pelayanan kesehatan yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh tindakan medis, tetapi juga oleh kecepatan, transparansi, serta profesionalisme dalam aspek administratif. Pasien dan keluarga kini menantikan langkah konkret dari pihak rumah sakit untuk memastikan standar pelayanan berjalan sesuai regulasi dan prinsip perlindungan hak-hak pasien.
(Biro dan Tim)