WAY KANAN.Jurnallampung.Com, – Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M., bersama Wakil Bupati Drs. H. Ali Rahman, M.T., menghadiri Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Way Kanan Tahun 2023-2043 di Ruang Rapat Paripurna DPRD kabupaten setempat, Selasa (07/02/2023).
Penyelenggaraan penataan ruang dimaksudkan untuk mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan yang termanifestasi dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah, pemaduserasian antara Pola Ruang dan Struktur Ruang, penyelarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungan, perwujudan keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antar daerah, serta penciptaan kondisi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang yang mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha.
“Raperda Kabupaten Way Kanan tentang RTRW Tahun 2023-2043 meliputi Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupate. Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten. Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten. Kawasan Strategis Kabupaten. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, dan Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten”, ujar Bupati Adipati saat menyampaikan pidatonya.
Disampaikan pula oleh Bupati bahwa dalam tahapan penyusunan Perda Kabupaten Way Kanan Tentang RTRW Tahun 2023-2043 melalui proses yang cukup panjang, mulai dari Peninjauan kembali Revisi RTRW Kabupaten Way Kanan di Tahun 2016 sampai dengan proses untuk mendapatkan Persetujuan Substansi oleh Kementerian ATR/BPN RI pada pertengahan Tahun 2021 sampai akhir Tahun 2022.
Setelah mendapatkan Persetujuan Substansi oleh Kementerian ATR/BPN RI, maka proses penyusunan Raperda tentang RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2023-2043 akan melalui beberapa tahapan kembali sampai ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Way Kanan, antara lain Persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD Tentang Pengesahan Raperda Tentang RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2023-2043 yang dilaksanakan pada hari ini, Penyampaikan Raperda tentang RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2023-2043 kepada gubernur Cq. Kepala DInas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung untuk dievaluasi dan fasilitasi konsultasi di Kemendagri melalui Biro Hukum Provinsi Lampung untuk mendapatkan Nomor Registrasi, serta Penetapan Raperda tentang RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2023-2043 oleh Bupati Way Kanan.
“Sesuaia dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 69 ayat (5), bahwa Legislasi Perda tentang RTRW wajib diselesaikan paling lambat 2 bulan setelah mendapatkan Persetujuan Substansi dari Menteri ATR/BPN RI. Untuk itu, Kami sangat mengharapkan dukungan dan kerjasama kita semua agar Raperda tentang RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2023-2043 ini dapat segera disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan”, tutur Bupati yang dalam pidatonya juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, atas terjalinnya kerjasama yang baik selama ini dalam mendukung program pembangunan yang ada di Kabupaten Way Kanan. serta kepada Anggota Forkopimda dan jajaran Pemerintah Kabupaten Way Kanan yang telah berperan aktif, berpartisipasi serta mendukung dalam Penyusunan Raperda Tentang RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2023-2043.
Turut hadir pada Rapirpurna tersebut, Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, Sekretaris DPRD, Inspektur Daerah Kabupaten, para Kepala Dinas dan Badan, serta para Kepala Bagia sekertaris dewan (JL1)