
Blambangan Umpu.Jurnallampung.Com.- Kesewenangan penguasa memang sangat meraja lela saat ini bukan hanya ditingkatan pejabat tingg di Way kanan Kepala Dusunpun di kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan diduga dengan sengaja mengangkangi dan tidak mengindahkan surat dari kepala Badan Pangan Nasional Republik Indoneia dengan Nomor : 01//TS.03.03/K/1/2024. Perihal petunjuk teknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk pemberian bantuan pangan tahun 2024 yang berpedoman pada peraturan badan pangan nasional republik Indonesia nomor 9 tahun 2023 untuk pemberian bantuan pangan.
Dimana Oknum Kepala Dusun tujuh kampung Bandar dalam, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan tersebut diduga dengan sengaja tidak membagikan bantuan beras Bulog CPP pada warga yang berhak sesuai dengan nama-nama yang sudah tertera disurat tersebut dan justru membagikannya pada orang lain yang namanya tidak tertera dalam surat keputusan tersebut.
Berdasarkan informasi yang di terima dari beberapa masyarakat dusun 7 Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung bahwa pembagian beras ini diduga tidak tepat susuai juknis (data penerima_red) dan tidak tepat.
Namun, yang membuat situasi semakin ironis salah satu warga Kampung Bandar “pembagian beras tersebut tidak sesuai dengan daftar penerima yang sebelumnya telah ditetapkan, karena nama saya ada dalam daftar penerimaan beras bantuan akan tetapi saat saya ingin mengambil beras bantuan tersebut kepala dusun 7 Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung menyatakan bahwa TN tidak mendapatkan bantuan padahal Nama saya ada tertera dalam surat keputusan penerima bantuan tersebut,” ujar TN
Dan bahkan menurut sumber terpercaya tersebut, oknum sekretaris kampung Bandar dalam mengatakan bahwa hal tersebut atas perintah Kepala kampung.
” Ini bukan salah kadusnya, tapi ini perintah kepada kampung,”Jelas Sekretaris Kampung Bandar Dalam
Atas kejadian tersebut TN berharap Dinas terkait dan pihak berwenang dapat memberi sangsi dan teguran dengan tegas.
Sayangnya sampai berita ini di ditulis kepala kampung Bandar Dalam yang dikatakan sebagai pemberi perintah belum membalas konfirmssi
(JL1)