Jurnallampung. Com || Waykanan – Mantan kepala Kampung (Kakam) Negara Harja Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan diduga memalsukan surat kuasa dan tandatangan warga setempat. Namun, ditampik oleh mantan kakam Negara Harja, Jumarno.
Dari ketarangan Supini, Warga Negara Harja yang diduga surat kuasa dan tandatanganya diupalsukan mantan kakam, hal tersebut sudah dilaporkan ke kakam Negara Harha, Sopyan Wahyudi, SH.
“Saya sudah melaporkan hal it uke pak kakam dan perangkatnya, karena tanah yang surat kuasanya dipalsukan oleh pak Jumarno, seluas satu hektar itu sekarang ini sudah diperjual belikan, bahkan Sebagian sudah ada bagunan rumahnya,” kata Supini, istri Dul Koir (Alm), seraya menjelaskan bahwa tanah seluas 1Ha itu masih dalam kemitraan PT BNIL/Plasma Sawit, Kamis (16/03/2023).
Menurutnya, sebelumnya memang pernah memberikan surat kuasa kepada Jumarno, mantan Kakam Negara Harja untuk menyelesaikan urusan tanah yang sampai saat ini masih dikuasai dan dibangun rumah oleh Hadi Sutrisno.
Namun, menurut Supini tanah yang diberikan kuasa kepada mantan kakam tersebut bukan di titik tersebut. “Itu beda lokasi, bukan pada titik tanah itu, tapia da tanah lain yang memang dikusai orang,” ujarnya.
Supini mengaku, sempat terkejut Ketika melihat ada surat kuasa yang dibuat menggunakan tulisan tangan yang ditandatangani Jumarno.”Makanya kami diminta untuk dipertemukan dengan pak Jumarno, agar lebih jelas,” ujarnya.
Dihadapan kepala kampung dan aparatur serta Jumarno (Mantan Kakam,RED), Supini tidak mau mengakui bahwa pernah memberikan kuasa kepada Jumarno. “Saya bersumpah tidak pernah buat tandatangan surat kuasa itu. Itu palsu,” kata Supini.
Jumarno, saat dihubungi Jurnallampung via telpon genggamnya mengaku masih akan dimediasi oleh kepala kampung saat ini. “Itu memang surat kuasa dari dia, dan saat saya terima surat kuasa itu ada orang lain, pak sutikno dan pak Abdul Aziz. Kalau memang ga diakui bu Supini ya sah-sah saja,” katanya.
Tahun dibuat surat tersebut pada tahun 2022. “Makanya supaya tidak timbul permasalahan, makanya akan dimediasi. Mau lewat mediasi kami siap, mau jalur hukum juga kami siap, karena saya juga anggota LP Nasdem,” ujar dia.
Terpisah, Kepala Kampung Negara Harja, Sopyan Wahyudi via telpo genggamnya mengatakan, bahwa keduanya sudah dimediasi dirumah kediaman kepala kampung. “Bu Supini saat diminta pengukuran tanah, kami minta hadirkan yang diberikan kuasa. Dan Ibu Supini tidak mengakui telah menguasakan kepada Jumarno. Kata ibu Supini itu yang dikuasakan itu tanah yang atas nama Hadi Sutrisno,” kata Kakam.
RED