LAMPUNG .Jurnallampung.com– Dugaan penyimpangan pada proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Waykandis Tahun Anggaran 2025/2026 di bawah naungan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung kini memasuki babak baru.
Proyek yang papan nama proyeknya tidak mencantumkan nilai anggaran secara transparan ini kian menyita perhatian publik. Publik mempertanyakan komitmen transparansi penggunaan APBD di lingkungan Dinas PSDA.
Sikap Kepala Dinas PSDA Provinsi Lampung, Ir. Febrizal Levi Sukmana, S.T., M.T., M.M., yang memilih bungkam dan enggan memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi wartawan, menuai reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat sipil.
Publik Desak Gubernur dan Sekda Turun Tangan
Akibat sikap tertutup tersebut, desakan publik kini mengarah langsung kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.
Gubernur diminta mengambil sikap tegas atas gaya komunikasi bawahannya yang dinilai pasif dan tidak mencerminkan prinsip Good Governance.
“Meskipun baru beberapa bulan memimpin Dinas PSDA, sikap enggan merespon yang ditunjukkan Febrizal Levi Sukmana dinilai sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan terbuka. Publik mempertanyakan esensi sumpah jabatan yang telah diikrarkan,” ujar salah satu perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil.
Desakan agar Gubernur dan Sekda turun tangan memberikan penjelasan langsung dinilai mendesak, guna meredam asumsi liar di tengah masyarakat terkait dugaan praktik KKN.
Temuan Lapangan: Fondasi Tidak Dipasang, Dinding Hanya Ditutup Tanah
Dugaan penyimpangan semakin menguat setelah Tim Koalisi For-WIN dan PRL melakukan investigasi langsung ke lokasi proyek D.I Waykandis.
Dari hasil penelusuran, tim menemukan sejumlah kejanggalan substansial yang mengindikasikan pekerjaan fisik tidak sesuai spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak:
1. Sub-Structure / Pondasi Tidak Dikerjakan
Fondasi atau struktur penopang bawah yang berfungsi sebagai landasan agar bangunan air stabil, kuat menahan beban, dan aman terhadap gaya hidrolis, diduga kuat tidak dipasang. Tanpa pondasi landasan, usia pakai dan manfaat irigasi dipastikan tidak akan bertahan lama dan rawan ambruk.
2. Pasangan Dinding Tanpa Plesteran
Pada pasangan dinding irigasi bagian belakang dan tengah, susunan batu diduga tidak diberi adukan plesteran yang semestinya, melainkan hanya ditutupi dan ditimbun dengan tanah. Kondisi ini sangat membahayakan kekuatan dinding, karena saat musim hujan datang, dinding irigasi berpotensi mengalami kelongsoran dan jebol.
Kondisi fisik yang memprihatinkan tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara/daerah, tetapi juga mengancam keselamatan warga petani pengguna air irigasi.
Dinas Dinilai Langgar Prinsip Keterbukaan
Sikap tidak kooperatif dan terkesan tertutup dari pejabat terkait dinilai semakin memperkuat asumsi publik. Padahal, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan setiap penggunaan anggaran negara untuk dibuka kepada publik.
Papan proyek tanpa nilai anggaran, tanpa volume, dan tanpa konsultan pengawas yang jelas, serta bungkamnya Kadis saat dikonfirmasi, adalah preseden buruk bagi transparansi di era Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PSDA Provinsi Lampung, Ir. Febrizal Levi Sukmana, belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.
Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak Dinas PSDA Provinsi Lampung, PPK dan kontraktor pelaksana Proyek D.I Waykandis sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, Koalisi For-WIN dan PRL menyatakan akan melaporkan temuan ini secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dan BPK RI Perwakilan Lampung.
( Red )