Way kanan. Jurnallampung.com,-Polres Way Kanan memberikan penjelasan terkait penanganan perkara terhadap 11 orang yang dinyatakan positif mengandung Methamphetamine (METH) dan Amphetamine (AMP). Terhadap mereka, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Senin (26/10/2026).
Dari 11 orang tersebut, lima di antaranya merupakan laki-laki, masing-masing berinisial JTK (31) warga Sangkaran Bhakti, MP (28) warga Gunung Sangkaran, JU (34) warga Tanjung Raja Giham, MJ (43) warga Tanjung Dalom, dan AY (17) warga Blambangan Umpu.
Sementara itu, enam orang lainnya merupakan perempuan, masing-masing berinisial SP (29) warga Lampung Utara, LL (35) warga Panjang, DP (23) warga Batang Hari, RF (21) warga Bandung, MAW (22) warga Padang Binduk dan AF (28) warga Bandung.
Kasat Resnarkoba Polres Way Kanan IPTU Prayugo menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), para pihak tersebut tidak dilakukan penahanan dalam proses penanganan perkara ini.
Dalam penanganan perkara tersebut, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,13 gram. Barang bukti tersebut ditemukan saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi.
Selanjutnya,bterhadap para pihak tersebut dilakukan proses asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk menentukan penanganan lebih lanjut sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.
Hal ini juga berkaitan dengan Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI nomor 4 tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, maka selanjutnya para tersangka diajukan kepada Tim Assesmen Terpadu (TAT) untuk dilakukan assesmen dengan keputusan rehabilitasi medis atau sosial berdasarkan keputusan TAT.
Lebih lanjut, terkait penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2010 bagi pihak yang pernah menjalani penanganan terkait penyalahgunaan narkotika dan kembali melakukan perbuatan serupa, penanganannya perlu ditelaah berdasarkan ketentuan yang berlaku serta hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Penerapan ketentuan tersebut dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika perlu mempertimbangkan status hukum, riwayat perkara, serta hasil asesmen terhadap masing-masing pihak.
( Red )