WAY KANAN, Jurnallampung.com – Tempat hiburan karaoke “Keza Wili” di Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan kembali disorot masyarakat. Selain diduga menjual minuman beralkohol golongan C kadar di atas 15%, karaoke tersebut juga dilaporkan warga terkait adanya dugaan praktik mempekerjakan wanita penghibur.

Tim media Jurnallampung.com mendatangi lokasi, Minggu 8 Juni 2026, untuk konfirmasi perizinan dan aktivitas usaha.
Suranto, petugas keamanan Kezo Wili, membenarkan karaoke menjual berbagai merek minuman beralkohol termasuk bir, vigour, dan whisky kadar alkohol di atas 15%. “Izin lengkap. Jual semua jenis minuman, ada bir, vigour, whisky yang kadar alkoholnya di atas 15%,” dan untuk Biduan nya ada 11 orang tidak semua tinggal di sini sebagian tinggal di kontrakan nya Masing-masing. ujarnya.
Terkait dugaan mempekerjakan wanita penghibur, beberapa warga sekitar yang tidak mau disebut namanya menyebut jumlahnya sekitar 11 orang. “Katanya ada wanita penghiburnya, sekitar 11 orang. Kami resah, apalagi dekat pemukiman,” ujar sumber warga.
Dua Dugaan Pelanggaran Disorot Warga
Warga menilai dua hal tersebut berpotensi melanggar aturan:
- Penjualan miras golongan C >15%: Menurut Permendag No 20/2014, penjualan whisky/vodka hanya boleh di hotel berbintang, restoran, bar, dan toko bebas bea. Izinnya ketat dan tidak untuk karaoke umum di pemukiman.
- Pekerjaan wanita penghibur: Jika benar ada dan tanpa izin + eksploitasi, dapat masuk UU Pornografi dan Perda Ketertiban Umum.
“Kami minta Pemda Way Kanan, Satpol PP, dan Dinas Sosial tertibkan. Kalau berizin, buktikan. Kalau ada wanita penghibur, cek KTP, usia, dan SKCK-nya. Jangan sampai ada anak di bawah umur,” kata warga.
Pengelola & Pemda Diminta Klarifikasi
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi Jurnallampung.com telah berupaya menghubungi pengelola karaoke Kezo Wili untuk hak jawab. Redaksi juga mengirim permintaan konfirmasi ke Satpol PP, DPMPTSP, Dinas Sosial, dan Camat Way Tuba terkait:
- Keabsahan izin usaha karaoke Kezo Wili
- Izin penjualan miras golongan C kadar >15%
- Kebenaran adanya pekerja wanita penghibur dan kelengkapannya
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pengelola Kezo Wili untuk membantah atau menjelaskan tuduhan tersebut sesuai UU Pers Pasal 5 ayat 3.
CATATAN HUKUM: Berita ini berdasarkan pengakuan petugas keamanan dan keterangan warga. Kata “diduga”, “dilaporkan”, “menurut sumber” digunakan untuk mematuhi asas praduga tak bersalah. Redaksi tidak menuduh, hanya menyampaikan informasi publik untuk kontrol sosial. UU Pornografi No 44/2008 dan UU ITE berlaku bagi penyebaran informasi tanpa bukti.
(JL 1)