Waykanan. Jurnallampung.com, – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Waykanan, Srikandi, membantah adanya dugaan mark-up anggaran di instansinya, termasuk pada pengadaan barang hingga ke tingkat puskesmas.
Srikandi menegaskan seluruh proses pengadaan telah dilakukan melalui sistem e-katalog sesuai ketentuan yang berlaku serta telah melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pengadaan melalui e-katalog sudah sesuai juknis Kementerian Kesehatan dan juga sudah diaudit oleh BPK,” ujar Srikandi melalui pesan singkat, Jumat (24/4/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas mencuatnya temuan dugaan penyimpangan anggaran di sektor kesehatan Waykanan tahun anggaran 2024.
Sebelumnya, hasil pemeriksaan mengungkap sejumlah kejanggalan, di antaranya belanja perjalanan dinas di Puskesmas Banjit yang dinilai tidak sesuai kondisi riil dengan selisih mencapai Rp158,4 juta.
Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian belanja alat tulis kantor dan peralatan listrik di Puskesmas Gunung Labuhan sebesar Rp25,9 juta, serta dugaan kelebihan pembayaran Rp11,5 juta.
Tak hanya itu, uji petik terhadap belanja konsumsi rapat juga menunjukkan adanya perbedaan harga antara laporan dan harga riil penyedia, yang mengindikasikan potensi mark-up.
Secara keseluruhan, ketidaksesuaian belanja pada dua puskesmas tersebut mencapai Rp195,9 juta. Sementara pada RSUD Zainal Abidin Pagar Alam, ditemukan pembayaran jasa pelayanan yang tidak sesuai ketentuan hingga Rp1,3 miliar.
Di sisi lain, dugaan kemahalan harga juga mencuat dalam pengadaan delapan unit ambulans jenis Econo-APV GX dengan selisih harga minimal Rp180 juta dibandingkan penyedia lain di katalog elektronik.
Meski demikian, pihak Dinas Kesehatan menegaskan seluruh proses telah mengikuti mekanisme yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Waykanan sendiri pada tahun 2024 menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp362,7 miliar dengan realisasi hingga Oktober mencapai Rp205,3 miliar atau 56,6 persen.
Sejumlah pihak kini mendorong dilakukan audit lebih lanjut guna memastikan tidak terjadi kerugian negara dalam pengelolaan anggaran tersebut.
( Yurniawan )