Bandar Lampung. Jurnallampung.com,-Kemungkinan penjemputan paksa mencuat jika eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, tidak kembali memenuhi panggilan penyidik.
Untuk saat ini, Kejaksaan Tinggi Lampung masih menunggu apakah yang bersangkutan akan datang memenuhi panggilan kedua.
Panggilan kedua itu dijadwalkan berlangsung Selasa (21/4/2026). Sebelumnya, pada pemanggilan pertama pekan lalu, mantan orang nomor satu di Lampung tersebut tidak hadir.
Pihak kejaksaan pun masih memberi kesempatan agar yang bersangkutan datang secara kooperatif tanpa perlu langkah lanjutan.
Meski begitu, kejaksaan menegaskan setiap proses tentu memiliki prosedur yang harus dijalankan bila panggilan tidak diindahkan.
Karena itu, kehadiran yang bersangkutan pada pemanggilan kedua ini masih terus ditunggu oleh penyidik.
“Kami sudah ada pemanggilan yang pertama minggu lalu, beliau masih berhalangan sepertinya dan hari ini adalah pemanggilan yang kedua,” ujar Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo saat diwawancarai di kantornya, Selasa (21/4/2026).
Pihaknya pun masih menunggu kedatangan mantan Gubernur Lampung tersebut.
“Tentunya ini merupakan iktikad baik dari saudara ARD selaku mantan Pejabat Provinsi Lampung,” ucapnya.
Kajati yakin Arinal akan patuh dan taat terhadap hukum sehingga datang memenuhi pemanggilan tersebut.
Kedatangan mantan Gubernur Lampung ini untuk memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan.
“Dan mengapa kami panggil kembali, tentunya sesuai dengan proses penyidikan yang ada. Dan juga hasil-hasil dari persidangan yang ada, dan untuk itulah kita akan mintai keterangan lebih lanjut,” kata Danang.
Terkait kemungkinan Arinal kembali mangkir sehingga akan dijemput paksa, Danang menjelaskan bahwa semuanya ada SOP.
“Kita tidak berandai-andai dulu. Saya akan yakinkan beliau untuk bisa hadir, tentunya supaya kooperatif dan dapat memberikan keterangan terkait SOP berikutnya,” ucapnya.
“Kita akan ambil tindakan-tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tapi kita akan lihat dulu, saya yakin beliau akan memenuhi panggilan itu,” terusnya.
“Kita tunggu sama-sama, semoga kita sama-sama taat hukum,” tukas Danang.
Berperan Aktif
Mantan Gubernur Lampung Lampung Arinal Djunaidi disebut berperan aktif bersama-sama Heri Wardoyo Cs melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, Arinal Djunaidi berperan aktif dalam perbuatan korupsi bersama mantan Wakil Bupati Tulangbawang Heri Wardoyo, M Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama Lampung Energi Berjaya dan Direktur Operasional Lampung Energi Berjaya, Budi Kurniawan.
“Tim Jaksa Penuntut Umum juga telah menguraikan peran aktif Arinal Djunaidi secara lengkap baik selaku mantan Gubernur Lampung, maupun selaku pemegang saham pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) dalam korupsi tersebut,” kata Ricky Ramadhan, Senin (13/4/2026).
Kejati Lampung berkomitmen untuk menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT LEB secara profesional.
Pihaknya juga melakukan penanganan perkara ini secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat sehingga penanganan perkara ini dapat berjalan dengan baik,” kata Ricky.
Serta memberikan manfaat yang nyata dalam bentuk pengembalian kerugian negara secara maksimal.
Ia mengatakan, barang bukti yang disita dari aset Arinal Djunaidi sebesar Rp 38,5 miliar saat ini telah disimpan di gudang barang bukti (BB) Kejari Bandar Lampung.
“Jaksa telah menyita BB tersebut sejak 3 September 2025 dari hasil penggeledahan di rumah Arinal Djunaidi,” paparnya.
Ia mengatakan, BB tersebut telah digunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Heri Wardoyo Cs.
“Sejak 29 Januari 2026 barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang untuk kepentingan pembuktian perkara atas nama terdakwa Heri Wardoyo Cs,” kata Ricky.
“Kami membantah dan klarifikasi terkait status dan kondisi BB tersebut raib, kami simpan di Kejari Bandar Lampung untuk menjaga kuantitas dan kualitas barang bukti tersebut agar tetap aman,” pungkas Ricky.
Sumber : Tribun Lampung