JURNALLAMPUNG.COM– KPU Way Kanan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 menetapkan 5 Daerah Pemilihan ( Dapil ) dengan jumlah kursi sebanyak 40 kursi DPRD.
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, menetapkan Daerah Pemilihan (DAPIL) dan Alokasi Kursi untuk Pemilu 2024.
Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan mengatakan, bahwa Daerah Pemilihan untuk Kabupaten Way Kanan tetap 5 Dapil dengan alokasi kursi DPRD tetap 40 kursi. Bedanya hanya penambahan kecamatan Umpu Semenguk di Dapil Way Kanan 1 yang merupakan pecahan dari Kecamatan Blambangan Umpu tanpa penambahan kursi.
Kelima Dapil tersebut meliputi, Dapil 1 sebanyak 9 kursi mencakup kecamatan Blambangan Umpu, Negeri Agung dan Umpu Semenguk.
Dapil 2 dengan 7 kursi mencakup Bahuga, Way Tuba, Buay Bahuga dan Bumi Agung. Dapil 3 dengan 9 kursi mencakup Pakuan Ratu, Negara Batin, dan Negeri Besar. Dapil 4 dengan 6 kursi mencakup Baradatu dan Gunung Labuhan, dan Dapil 5 dengan 9 kursi mencakup Kasui, Banjit dan Rebang Tangkas.
Sedangkan untuk DPR RI, Kabupaten Way Kanan masuk Dapil Lampung 2 dan Kabupaten Lampung Timur, Lampung Tengah, Tulang Bawang, Mesuji, Tulang Bawang Barat dan Lampung Utara dengan alokasi 10 kursi untuk DPRD Propinsi,” terang Refki.
Sedangkan untuk Dapil Provinsi Lampung, Way Kanan masuk dalam Dapil Lampung 5 dan Kabupaten Lampung Utara dengan alokasi 11 kursi.
Dalam kesatuan tersebut Refki juga mengharapkan kepada masyarakat dapat mendukung dan mensukseskan tahapan Pemilu 14 Pebruari 2024, dimana saat ini sedang dalam tahapan Pemutakhiran data pemilih, termasuk didalamnya akan dilaksanakan coklit mulai 12 Pebruari hingga 11 April dan verifikasi faktual syarat dukungan calon DPD. Masyarakat dapat mengecek data dirinya di laman cekdptonline.kpu.go.id dan apabila belum masuk dapat langsung melaporkan untuk diinput. RED