WAY KANAN, Jurnallampung.com – Kasus dugaan penjualan tanah milik orang tua oleh anak berinisial H, warga Kampung Harapan Nasib, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, mendapat pengakuan langsung dari H.
Saat tim media menelusuri permasalahan ini dan mengonfirmasi melalui kolom komentar Facebook, H mengakui bahwa dirinya adalah orang yang dicari. Ia juga membenarkan telah menjual tanah milik bapaknya.

“Itu saya sendiri dan yang saya jual adalah tanah bapak saya. Dan bukan punya bapak kamu,” jawab H di kolom komentar Facebook, Sabtu 7 Juni 2026.
Pengakuan itu memperkuat keterangan keluarga sebelumnya yang menyatakan H diduga menjual tanah warisan orang tuanya tanpa persetujuan. Keluarga menduga kuat perbuatan H dipicu kecanduan judi online atau “slot” yang kini meresahkan warga.
Diduga Manipulasi Surat, Kini Kabur ke Jawa
Sebelumnya keluarga H mengeluh dibuat pusing dan kesal karena aset keluarga raib. Mereka menduga H memanipulasi surat-surat tanah milik orang tuanya sebelum menjualnya ke pihak lain. Uang hasil penjualan itu diduga habis untuk bermain judi online.
Setelah menjual tanah, H menurut info yang dihimpun, saat ini diduga telah melarikan diri ke Pulau Jawa dan bekerja sebagai buruh di pabrik roti untuk menghindari tekanan keluarga dan warga.
Publik Desak Polisi Tindak Judi Online
Pengakuan H di ruang publik memicu kemarahan warga Harapan Nasib. Publik menilai dampak judi online sudah sangat beragam, mulai dari konflik keluarga hingga anak berani menjual harta orang tua.
“Ini sudah sangat meresahkan. Tolong aparat segera tindak tegas pemain dan bandar judi online. Jangan tunggu korban bertambah lagi,” pinta warga.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi Jurnallampung.com masih berupaya mengonfirmasi kebenaran manipulasi surat tanah ke BPN Way Kanan dan pihak berwenang. Redaksi juga membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi H dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi berimbang.
CATATAN HUKUM: Berita ini berdasarkan keterangan pihak keluarga + pengakuan H di media sosial dan kepentingan publik. Unsur “manipulasi” masih berstatus “diduga” sesuai asas praduga tak bersalah Pasal 5 UU Pers. Redaksi membuka ruang hak jawab.
( JL 1 )