PRINGSEWU – JURNALLAMPUNG. COM Aroma tak sedap mencuat dari penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Lampung. Seorang oknum jaksa berinisial (EL) diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka dengan meminta sejumlah uang.
Sabtu, (28/03/2026)
Informasi ini diperoleh dari narasumber yang dapat dipercaya, namun meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengungkapkan bahwa oknum jaksa tersebut diduga meminta uang sebesar Rp50 juta dengan dalih untuk meringankan tuntutan terhadap tersangka kasus korupsi.
Peristiwa itu disebut terjadi sekitar sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri, dan mulai terendus publik pada Rabu, 25 Maret 2026.
“Permintaan uang itu disampaikan langsung kepada pihak keluarga tersangka, dengan janji bisa membantu meringankan hukuman,” ungkap narasumber.
Menindaklanjuti informasi tersebut, media ini berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kepala Seksi Intelijen, Annas, memberikan tanggapan singkat.
“Mohon maaf, saya belum bisa menyampaikan benar atau tidaknya. Kebetulan saya juga masih cuti. Nanti akan kami sampaikan jika memang sudah ada faktanya,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum jaksa berinisial (EL) disebut telah dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada Kamis, 25 Maret 2026, untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Lampung mengenai hasil pemeriksaan tersebut. Media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Dalam prinsip jurnalisme, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan dapat memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat ditangani secara transparan, profesional, serta sesuai dengan hukum yang berlaku demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
(TIM RED)