Blambangan Umpu.JURNALLAMPUNG.COM- Izharudin,Ketua Dpc LSM LP3K-RI,sangat meng-apreasi Kinerja polres Waykanan yang Telah melakukan penangkapan 7 orang pelaku pungli di kampung Banjar masin kecamatan baradatu Rabu 25 Januari 2023

Hal tersebut disampaikan Izharudin Selaku Ketua LSM LP3K-RI melalui rilis yang diterima Jurnal lampung.com Siang tadi
“Kami sangat mengapresiasi polres Waykanan melalui Team Tekan 308 yang begitu cepat dan tanggap atas laporan masyarakat jika di kampung tersebut sering terjadi praktik pungli di jalan raya” Ucap nya
Menurutnya, penangkapan tersebut di jadikan momentum untuk memberantas praktek pungli yang meresahkan para sopir pengguna jalan, karena praktek yang demikian diduga terjadi di banyak tempat di wilayah hukum polres waykanan ” Terang Izharudin
Yang mana kita ketahu bahwa team Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan dan Polsek Baradatu telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tujuh orang pria yang diduga melakukan pungli terhadap sopir angkutan yang melintas di Jalan Lintas Sumatera tengah (jalinsum) Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan,
Tujuh pelaku warga Kabupaten Way Kanan yang diamankan tersebut yakni berinisial :
BU (42) berdomisili di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk.
MU(52) dan SR (34) berdomisili di Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Sedangkan SN (37) berdomisili di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu.
SI (39) dan IB (34) berdomisili di Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu.
TS (25) berdomisili di Kampug Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menjelaskan kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekitar pukul 22.30 Wib, di Jalan Lintas sumatera Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan korban a.n Ipan membawa kendaraan roda empat jenis truck merk hino berwarna hijau dengan Nomor register BE 8567 AMC melaju dari arah Sumatra Selatan menuju arah Bandar Lampung.
Ketika melewati Kampung Banjarmasin korban diberhentikan oleh sekelompok orang yang berjumlah sekitar 10 orang dan meminta uang sejumlah Rp.20.000.- (dua puluh ribu rupiah) dengan memaksa sambil mengancam.
Apabila tidak memberikan uang maka akan dipukuli oleh sekelompok orang tersebut, karena takut sopir ini menuruti kemauan pelaku”Kata Kapolres.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan kerugian sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.
Sementara itu, setelah menerima laporan polisi dari korban, petugas gabungan Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan dan Polsek Baradatu melakukan penyelidikan dengan menujuh ke lokasi.
Setelah tiba dilokasi di dapati pelaku sedang melakukan kegiatan pungli terhadap pengemudi Truck yang melintas dan petugas langsung melakukan penyergapan terhadap para pelaku, dan berhasil mengamankan tujuh pelaku, tanpa perlawanaan.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sejumlah uang sebesar Rp. 20. ribu sebanyak 2 lembar, Rp.10. ribu rupiah sebanyak 11 lembar, Rp. 5 ribu sebanyak 10 lembar, Rp. 2 ribu sebanyak 26 lembar, Rp. 15 ribu sebanyak 6 lembar, satu buah buku, satu buah pena, 18 lembar stiker berlogo petir, senter dan satu banner bertuliskan pos pantau expedisi berlogo petir.
Kapolres menghimbau, kepada pengemudi kendaraan angkutan yang melintas di jalinsum Kabupaten Way Kanan untuk tidak memberikan kesempatan, kepada pelaku kejahatan jalanan jika kerap mendapatkan gangguan berupa pungli atau tindak pidana lainnya segera melaporkan ke kantor atau pos polisi terdekat akan ditindak lanjuti,”tuturnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.(KRIS)