LAMPUNG SELATAN. Jurnallampung.com, – Dunia jurnalistik di Lampung Selatan digemparkan dengan dugaan penganiayaan brutal terhadap seorang jurnalis Tiras.tv bernama Eka Chandra. Korban diduga dianiaya oleh sekelompok orang yang dipimpin langsung oleh manajer SPBU 24.353.48 yang disebut berinisial H. Rufi.

Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka berat hingga tidak sadarkan diri. Bahkan, korban diduga dipaksa menandatangani surat pernyataan damai di bawah tekanan disertai pemberian uang.

Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Rabu (6/10/2026), saat Eka Chandra tiba di SPBU 24.353.48 untuk mengisi BBM jenis solar. Ia mencoba menemui operator SPBU tanpa masuk dalam antrean. Perlakuan tersebut diduga memicu tindakan intimidasi dari oknum di SPBU, namun korban tetap bersikap tenang.
Saat korban berusaha meninggalkan lokasi SPBU, dua kendaraan jenis Fortuner Putih dan Innova Reborn Hitam diduga sengaja menyalip dan menghadang kendaraannya tak lama setelah melewati Jembatan Tegineneng. Aksi penghadangan di jalan raya itu menyebabkan kemacetan panjang hingga menarik perhatian warga sekitar.
Warga yang prihatin kemudian menyarankan korban untuk masuk dan berlindung di Kantor MBG yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Di area Kantor MBG, Eka awalnya enggan keluar dari kendaraan karena situasi dinilai tidak aman. Namun, sosok H. Rufi diduga mendekat dan membujuk korban dengan ucapan: “Keluar saja, tidak akan terjadi apa-apa, saya tanggung jawab.”
Begitu korban keluar dari kendaraan, H. Rufi diduga langsung memegang leher korban. Saat itulah, oknum yang diduga dibawa oleh H. Rufi memukul korban menggunakan pedang samurai tepat ke arah telinganya. Pukulan tersebut mengakibatkan darah segar keluar dari telinga korban disertai memar menghitam.
Tidak berhenti di situ, korban kembali dipukul dengan keras oleh H. Rufi hingga akhirnya jatuh pingsan dan tidak sadarkan diri.
Saat kondisi belum pulih, korban diduga masih diintimidasi. H. Rufi dan rombongannya diduga memaksa korban untuk menandatangani surat pernyataan damai secara paksa, sekaligus menyodorkan sejumlah uang di dalam amplop cokelat seolah-olah sebagai bentuk penyelesaian atas perbuatan tersebut.
Kecaman dan Desakan
Peristiwa ini memicu kemarahan masyarakat luas. Warga menilai tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas adalah bentuk kejahatan yang tidak bisa dibiarkan. Terlebih dengan adanya dugaan pemaksaan damai dan pemberian uang yang seolah ingin menutup mulut korban dan kebenaran.
Masyarakat mendesak Kepolisian setempat, Polda Lampung, serta Dewan Pers untuk segera:
- Mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan ini
- Memeriksa H. Rufi beserta seluruh pihak yang diduga terlibat
- Mengamankan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV di SPBU dan di sekitar Kantor MBG, serta keterangan saksi-saksi
- Memastikan kebebasan pers dilindungi dan pelaku dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak manajemen SPBU 24.353.48 maupun dari pihak kepolisian. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
( Heri )