Tanggamus,Jurnallampung.com,- Kuasa Hukum Tim Paslon 02 Azhari, SE, MM., didampingi Juru Bicara Paslon 02 Agus Munada SE bersama tim lainya laporkan paslon 01 Dewi-Ammar ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Tanggamus,karena diduga langgar zonasi kampanye 05 November 2024
Kuasa Hukum Tim Paslon 02 Azhari mengatakan bahwa ,” kegiatan konsolidasi oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01, Dewi-Ammar yang dilaksanakan pada Sabtu, 2 November di Lapangan Ampera, Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung diduga melanggar aturan zonasi kampanye yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus.
Karena jadwal Kampanye periode 1-3 November di Kecamatan Pugung yang masuk dalam Zona 2 berlaku untuk pasangan calon nomor urut 02 pada periode 1-3 November.
Namun di lokasi yang seharusnya menjadi area kampanye Paslon 2 malah diadakan konsolidasi oleh Paslon 01.
Padahal zonasi kampanye tersebut sebelumnya sudah disepakati oleh kedua Paslon tersebut. Untuk Laporan dan berkas bukti sudah kami sampaikan ke Bawaslu,
dan kami berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan cepat oleh Bawaslu Tanggamus,” kata azhari.
Azhari juga mengungkapkan
“Sebenarnya banyak temuan pelanggaran di Lapangan, seperti Kepala Pekon dan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang memihak Paslon 01. Kami berharap temuan itu bisa segera ditindaklanjuti dan ada kejelasan dari Bawaslu Tanggamus,” ungkapnya.
Juru Bicara Paslon 02 Agus Munada berharap seluruh laporan atau pengaduan yang telah disampaikan Tim Paslon 02 bisa ditindaklanjuti secara profesional oleh Bawaslu.
(Yus)