Bandar lampung. Jurnallampung.com,-Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, mengatakan bahwa pada sistem baru ini jarak hanya menjadi syarat administratif untuk mendaftar, bukan lagi faktor penentu kelulusan.
“Penentuan kelulusan tetap berdasarkan nilai rapor dan hasil tes akademik. Jadi lebih objektif,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Hal tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung agar Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 lebih adil dan berkualitas.
Seleksi jalur domisili pada SMA unggul dilakukan melalui TPA. Jika jumlah pendaftar melampaui kuota, maka penentuan kelulusan mengacu pada nilai TPA, jarak tempat tinggal, dan usia calon murid.
Sementara itu, pada SMA reguler, seleksi jalur domisili dilakukan secara berjenjang. Jika terjadi kelebihan pendaftar, prioritas diberikan berdasarkan rerata nilai rapor atau ijazah, diikuti jarak tempat tinggal dan usia.
Melalui perubahan ini, Pemprov Lampung berharap pelaksanaan SPMB 2026 berjalan lebih transparan, objektif, dan mampu menjaring siswa dengan kualitas akademik yang baik.
( JL 1 )