Bandar Lampung. Jurnallampung.Com,-Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bergerak cepat dalam mengusut tuntas jaringan mafia tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan.
Terbaru, polisi resmi menyegel Toko Mas JSR yang berlokasi di Jalan Kamboja, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung, Kamis 2 April 2026.

Penyegelan ini dilakukan setelah toko tersebut diduga kuat menjadi salah satu titik utama penampungan (penadah) emas hasil aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Way Kanan.
Dalam operasi penggeledahan tersebut, petugas memasang garis polisi (police line) di depan ruko Toko Mas JSR. Selain mengamankan sejumlah dokumen, polisi juga membawa beberapa orang dari lokasi untuk diperiksa secara intensif di Mapolda Lampung.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, membenarkan adanya tindakan tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut guna memperkuat bukti keterlibatan pemilik toko.
”Kami masih melakukan pendalaman dalam kasus ini. Mengenai detail hasil penggeledahan dan pengembangan lebih lanjut, akan kami sampaikan secara resmi melalui jumpa pers dalam waktu dekat,” ujar Heri.
Langkah tegas Polda Lampung mendapat apresiasi sekaligus desakan dari tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S.E., S.H. Ia meminta kepolisian tidak hanya tajam ke bawah (menangkap pekerja tambang), tetapi juga menindak tegas aktor intelektual dan oknum pejabat yang membekingi.
”Saya apresiasi langkah Polda, tapi jangan berhenti di pelaku lapangan saja. Polda harus memeriksa pihak berwenang di tingkat desa hingga kecamatan, seperti Kepala Desa atau Camat. Tidak mungkin aktivitas sebesar ini luput dari pengawasan mereka,” tegas Alzier.
Ia menduga adanya modus setoran atau upeti yang membuat tambang ilegal tersebut bisa bertahan lama meski merusak ekosistem secara permanen.
( JL 1 )