PRINGSEWU. Jurnallampung.com, – Polemik bangunan kios semi permanen yang diduga berdiri di atas badan jalan milik Pemerintah Provinsi Lampung di Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, terus menjadi perhatian publik. Pada Jumat (27/2/2026), Sekretaris DPP LSM HAMMER, Toyib, menyampaikan sikap tegas menyikapi persoalan tersebut.
Toyib menegaskan bahwa pihaknya menerima berbagai aspirasi dan keluhan masyarakat yang merasa kebingungan terhadap regulasi dan peraturan pendirian kios semi permanen di atas badan jalan. Kebingungan tersebut muncul setelah adanya pernyataan dari Suyadi, anggota DPRD Kabupaten Pringsewu yang masih aktif, yang menyebut bahwa bangunan tersebut telah mengantongi izin lengkap dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Saya di sini menyampaikan aspirasi masyarakat dengan tegas. Jika benar menurut Saudara Suyadi bahwa izin sudah dikantongi dan telah sesuai regulasi, maka kami meminta agar dokumen perizinan tersebut dapat ditunjukkan secara terbuka kepada publik,” tegas Toyib.
Ia menekankan bahwa keterbukaan tersebut merupakan bagian dari kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, setiap perizinan yang menyangkut fasilitas dan ruang publik harus dapat diakses masyarakat guna menghindari polemik serta spekulasi.
“Transparansi adalah kunci. Jika izin itu memang sah dan telah melalui mekanisme sesuai ketentuan, maka tidak ada alasan untuk menutupinya. Justru dengan keterbukaan, kepercayaan publik akan terjaga,” ujarnya.
Toyib juga menegaskan bahwa pendirian bangunan di atas badan jalan provinsi bukan persoalan sederhana. Secara normatif, harus ada kajian teknis, rekomendasi lintas instansi, serta kesesuaian dengan Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
LSM HAMMER, lanjutnya, tetap mendukung pemberdayaan UMKM di Kabupaten Pringsewu. Namun dukungan tersebut harus berjalan seiring dengan kepatuhan hukum, asas keadilan, dan akuntabilitas.
“Kami mendukung ekonomi rakyat tumbuh dan berkembang. Tetapi hukum tidak boleh diabaikan. Jika sudah sesuai aturan, mari dibuka secara terang. Jika belum, harus ada evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi demi menjaga objektivitas dan keseimbangan informasi di ruang publik.
(PENULIS: DIMAS MR)