PRINGSEWU . JURNALLAMPUNG.COM,— Keberadaan bangunan kios berukuran 2 x 3 meter yang berdiri di badan jalan diduga milik negara di kawasan Jembatan Sekampung atau Jembatan Kembar Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, memicu perhatian publik. Pasalnya, bangunan tersebut disebut-sebut disewakan untuk kepentingan usaha, sementara status kepemilikan dan perizinannya masih simpang siur.
Rabu, (25/02/2026)
Sebuah kios permanen berdiri di lokasi yang diduga merupakan badan jalan atau aset pemerintah di kawasan Jembatan Sekampung yang dikenal juga sebagai Jembatan Kembar Pekon Podosari.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan kios tersebut disewakan dengan tarif Rp1.500.000 per enam bulan dan dibayar lunas setelah terjadi kesepakatan.
Seorang narasumber berinisial IP yang pernah menanyakan kios tersebut untuk usaha menjelaskan bahwa menurut informasi yang diterimanya dari pengelola, kios itu disebut milik seorang “pak dewan”. Ia juga menyebutkan bahwa perizinan disebut berasal dari instansi pekerjaan umum dan pengelolaannya dilakukan oleh pemuda Pekon Podosari.
IP pun menambahkan, menurut penjelasan pihak pengurus kios, bangunan tersebut disebut sudah mengantongi izin dari Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu. Selain itu, IP menyebutkan pembangunan kios yang berdiri di badan jalan tersebut disebut menghabiskan anggaran sekitar Rp170 juta, imbuhnya.
Namun, keterangan berbeda disampaikan penjaga warung yang telah berdagang di lokasi. Ia menyebut kios tersebut milik pemerintah daerah dan belum resmi karena belum diresmikan.
When (Kapan diketahui)
Informasi ini mencuat setelah wartawan media ini melakukan penelusuran lapangan dan wawancara dengan beberapa sumber dalam waktu berbeda.
Perbedaan keterangan mengenai status kepemilikan dan perizinan memunculkan dugaan adanya keterlibatan oknum pejabat legislatif daerah sehingga bangunan kios bisa berdiri permanen di lokasi strategis tersebut. Selain itu, penggunaan badan jalan yang diduga milik negara untuk aktivitas bisnis dinilai berpotensi melanggar aturan.
Di sisi lain, keberadaan kios yang disebut sebagai penyedia tempat bagi pedagang UMKM juga menimbulkan pertanyaan terkait legalitas dan transparansi pengelolaannya.
How (Bagaimana dampaknya)
Selain polemik status lahan, kondisi parkir kendaraan di depan kios dinilai mengganggu aktivitas lalu lintas di sekitar jembatan. Jalan menjadi lebih sempit dan berpotensi membahayakan pengguna jalan serta meningkatkan risiko kecelakaan.
Tuntutan dan langkah lanjutan
Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas untuk memastikan status lahan, legalitas bangunan, serta menindak jika ditemukan pelanggaran. Penegakan aturan dinilai penting agar tidak ada penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Media ini akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan siapa pemilik sebenarnya, bagaimana proses perizinannya, serta apakah ada keterlibatan oknum pejabat seperti yang disebutkan narasumber.
(TIM)