Pringsewu — Jurnallampung. Com – Dugaan praktik pengondisian pengadaan barang dan jasa di sejumlah Sekolah Dasar (SD) se-Kecamatan Pardasuka kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan kuat bahwa proses pengadaan tidak berjalan mandiri, melainkan dikendalikan secara terpusat oleh oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu.
Selasa, (24/02/2026)
Bahkan, sumber internal menyebut pola pengadaan diduga melibatkan jaringan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) se-Kabupaten Pringsewu yang diarahkan melalui satu pintu koordinasi. Dugaan ini mengarah pada praktik “satu komando” yang berpotensi menghilangkan prinsip kemandirian sekolah dalam pengelolaan anggaran.
Kepala Sekolah Beri Jawaban Normatif
Saat dimintai keterangan, salah satu kepala sekolah di Pardasuka memilih memberikan jawaban normatif dan tidak menjelaskan secara teknis proses pengadaan di sekolahnya.
“Terima kasih atas permintaan Anda. Kami memahami pentingnya kerja sama dengan media. Namun, kami harus mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku. Kami menyarankan untuk menghubungi manajer BOS Dinas Pendidikan Pringsewu untuk membahas kemungkinan kerja sama yang lebih luas,” ujarnya.
Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, jika pengadaan dilakukan secara mandiri oleh masing-masing sekolah sesuai petunjuk teknis Dana BOS, seharusnya pihak sekolah dapat memberikan penjelasan langsung tanpa harus mengarahkan ke dinas.
Upaya Konfirmasi ke Dinas Belum Berhasil
Kepala Biro Media Jurnal Lampung.com kemudian mencoba melakukan konfirmasi langsung ke kantor dinas guna memastikan kebenaran informasi terkait dugaan pengondisian tersebut. Namun resepsionis menyampaikan bahwa Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas sedang mengikuti rapat sehingga belum dapat memberikan keterangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak dinas terkait dugaan tersebut.
Dugaan K3S Jadi Jalur Koordinasi Terpusat
Berdasarkan informasi yang berkembang, K3S se-Kabupaten Pringsewu diduga menjadi jalur koordinasi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, yang disebut-sebut diarahkan oleh oknum pejabat tinggi dinas pendidikan. Jika benar, pola ini berpotensi mengarah pada praktik pengondisian penyedia serta menghilangkan mekanisme persaingan sehat.
Situasi ini dinilai berpotensi melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan independensi pengelolaan Dana BOS yang seharusnya dikelola langsung oleh sekolah sesuai kebutuhan riil.
Berpotensi Langgar Prinsip Pengadaan Pemerintah
Dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, seluruh proses wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, serta bebas dari intervensi yang berpotensi mengarah pada praktik monopoli atau pengondisian penyedia.
Apabila dugaan pengondisian ini terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara serta menurunkan kualitas layanan pendidikan.
Publik Minta Klarifikasi Terbuka
Masyarakat dan pegiat pendidikan berharap pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu segera memberikan klarifikasi terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi liar yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.
Transparansi dinilai menjadi kunci utama untuk memastikan anggaran pendidikan yang bersumber dari uang rakyat benar-benar digunakan secara tepat sasaran dan bebas dari praktik pengondisian.
(DIMAS MR)