WAY KANAN, Jurnallampung.com – Pembangunan ruas jalan di sekitar Simpang 4 Kantor Pemkab Way Kanan menuai kritik tajam dari masyarakat dan pers. Selain tidak adanya plang informasi proyek yang memuat identitas kontraktor pelaksana, kondisi lapangan yang tidak aman telah memakan korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas. Kelalaian ini mempertanyakan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.
Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi proyek tersebut sama sekali tidak dilengkapi dengan papan nama proyek (plang) yang wajib terpasang sesuai standar pengadaan barang/jasa pemerintah. Warga dan pengguna jalan tidak mengetahui CV atau perusahaan mana yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut, berapa nilai kontraknya, serta kapan batas waktu penyelesaiannya. Ketidaktransparanan ini membuka ruang bagi spekulasi negatif mengenai kualitas pengerjaan dan penyimpangan anggaran.
Lebih parah lagi, ketiadaan rambu peringatan, penerangan memadai, dan pengaturan lalu lintas yang efektif di area konstruksi telah menyebabkan kecelakaan fatal. Timbunan material galian dan lubang terbuka yang dibiarkan tanpa pengamanan menjadi “jebakan maut” bagi pengendara, terutama pada malam hari. Korban jiwa yang berjatuhan bukanlah takdir semata, melainkan buah dari kelalaian manajemen proyek yang mengabaikan keselamatan publik.
Awak Media Kesulitan Meminta Konfirmasi Akibat Anonimitas Kontraktor
Dampak dari ketiadaan identitas proyek ini juga dirasakan langsung oleh awak media. Saat berupaya melakukan verifikasi dan meminta klarifikasi terkait insiden kecelakaan serta progres pembangunan, jurnalis menemui jalan buntu karena tidak ada nama perusahaan atau penanggung jawab teknis yang terpampang di lokasi.
“Kami kesulitan untuk menghubungi pihak yang bertanggung jawab karena benar-benar tidak ada petunjuk siapa pemborongnya. Tidak ada plang, tidak ada nomor kontak pengawas lapangan, dan petugas yang ada di lokasi pun enggan memberikan informasi,” ujar salah satu wartawan yang mencoba meliput di lokasi kejadian.
Kondisi ini melanggar prinsip keterbukaan informasi publik dan menghambat fungsi kontrol sosial pers. Bagaimana mungkin media dapat mengawasi penggunaan uang rakyat jika identitas pelaksananya saja disembunyikan? Ketiadaan titik kontak resmi ini juga mencurigakan; apakah ini bentuk perlindungan terhadap kontraktor bermasalah, atau sekadar kelalaian administratif yang fatal?
Landasan Hukum: Pemborong Bisa Dipidana Jika Lalai Sebabkan Kematian
Masyarakat perlu memahami bahwa kelalaian dalam pembangunan jalan yang mengakibatkan hilangnya nyawa bukan sekadar masalah administratif, melainkan tindak pidana. Berikut adalah aturan dan pasal yang dapat menjerat pemborong atau penanggung jawab proyek:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Pasal 359 KUHP: “Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” Kelalaian seperti tidak memasang rambu, tidak memberikan penerangan, atau membiarkan lubang terbuka tanpa pengamanan dapat dikategorikan sebagai kealpaan (culpa) yang memenuhi unsur pasal ini.
- Pasal 360 ayat (2) KUHP: Mengatur tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain mendapat luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu. Ini relevan jika korban mengalami cedera serius namun tidak meninggal.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
- Pasal 84: Menyatakan bahwa penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan standar teknis, spesifikasi, dan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Pelanggaran terhadap kewajiban ini yang mengakibatkan kerugian jiwa dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
- Pasal 87: Mengatur bahwa setiap orang yang melakukan jasa konstruksi tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi, atau melanggar ketentuan K3, dapat dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda.
- Peraturan Menteri PUPR tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi
- Peraturan ini mewajibkan pelaksana konstruksi untuk menyediakan alat pelindung diri, rambu keselamatan, barikade, dan penerangan yang memadai di area kerja. Ketidakpatuhan terhadap regulasi ini merupakan bukti kuat adanya kelalaian dalam proses peradilan.
Desakan Tegas untuk Dinas Terkait dan Penegak Hukum
Kami mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Way Kanan, inspektorat daerah, serta kepolisian untuk segera bertindak:
- Pasang Plang Informasi Segera: Wajibkan kontraktor memasang papan nama proyek yang jelas, lengkap dengan identitas perusahaan, nilai kontrak, dan penanggung jawab teknis. Publik berhak tahu siapa yang menggunakan uang rakyat.
- Fasilitasi Akses Media: Pastikan setiap proyek memiliki contact person yang dapat dihubungi oleh pers untuk keperluan verifikasi. Jangan biarkan anonimitas menjadi tameng dari pengawasan publik.
- Evaluasi Keselamatan Kerja: Hentikan sementara pekerjaan jika standar K3 tidak dipenuhi. Pasang rambu, barikade, dan lampu peringatan yang memadai sebelum aktivitas dilanjutkan.
- Proses Hukum Sesuai Pasal 359 KUHP: Libatkan kepolisian untuk menyelidiki apakah ada unsur kelalaian pidana dari kontraktor atau pengawas proyek yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Jangan biarkan kasus ini selesai hanya dengan ganti rugi seadanya. Terapkan pasal yang relevan agar menjadi efek jera.
- Transparansi Kontraktor: Umumkan secara terbuka daftar pemenang tender dan progres fisik proyek jalan di Way Kanan melalui situs resmi Pemkab atau media lokal. Rakyat ingin melihat bahwa pembangunan dilakukan oleh pihak yang kompeten dan akuntabel.
Pembangunan infrastruktur seharusnya membawa kesejahteraan dan keamanan, bukan musibah. Jika nyawa warga bisa melayang hanya karena absennya plang proyek dan minimnya pengamanan, maka itu adalah aib bagi tata kelola pemerintahan di Way Kanan. Jangan tunggu tragedi berikutnya terjadi baru bergerak. Hukum harus ditegakkan, bukan hanya dijadikan pajangan di atas kertas.
(Red)