Oleh: Ferdiansyah Bendahara DPC Pro Jurnalismedia Siber Kabupaten Way kanan
Way Kanan . Jurnallampung.com,- isu pertambangan emas di Kabupaten Way Kanan selalu bermuara pada dua kutub yang saling bertolak belakang. Di satu sisi, aktivitas ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Minerba dan berpotensi merusak lingkungan. Namun di sisi lain, bagi ribuan warga setempat, menggali tanah adalah satu-satunya opsi untuk mengisi perut keluarga ketika lapangan kerja formal nyaris nol dan akses ekonomi tertutup rapat.
Menyikapi hal ini dengan pendekatan hitam-putih semata hanya akan menghasilkan kebijakan yang reaktif dan tidak menyentuh akar masalah. Kita perlu memahami bahwa banyak penambang tradisional di Way Kanan bukanlah sindikat kriminal terorganisir yang serakah, melainkan petani atau buruh harian yang kehilangan mata pencaharian akibat gagal panen, harga karet/sawit anjlok, atau PHK massal dari sektor perkebunan. Bagi mereka, “bekerja di tanah sendiri” atau lahan sewa bukan tindakan pemberontakan terhadap negara, melainkan strategi bertahan hidup (survival strategy) dalam ketiadaan jaring pengaman sosial yang memadai.
Realitas Lapangan: Tambang Sebagai Tahap Awal Reklamasi Lahan
Ada dimensi penting yang sering luput dari narasi publik: bagi sebagian pemilik lahan, aktivitas tambang emas justru merupakan tahap awal dari proses reklamasi dan pembukaan lahan pertanian. Setelah galian selesai, lokasi tersebut biasanya langsung diratakan kembali dan ditanami kelapa sawit oleh pemilik tanah sebagai komoditas jangka panjang. Dalam perspektif ini, tambang emas berfungsi sebagai “modal awal” atau investasi pembukaan lahan yang membutuhkan biaya besar, sebelum beralih ke budidaya perkebunan yang berkelanjutan.
Fakta ini mengubah cara pandang kita. Aktivitas tersebut bukan sekadar eksploitasi destruktif tanpa rencana pasca-tambang, melainkan bagian dari siklus pengelolaan lahan milik rakyat yang bertujuan akhir produktif. Tentu saja, ini tidak serta-merta melegalkan pelanggaran hukum, namun memberikan konteks mengapa masyarakat sulit melepaskan diri dari aktivitas ini: karena di balik lubang galian, ada harapan akan kebun sawit yang kelak menjadi sumber pendapatan tetap bagi generasi berikutnya.
Desakan Tegas: APH dan Pemda Jangan Sekadar “Main Tangkap”
Di sinilah letak urgensi perubahan paradigma penegakan hukum. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah tidak boleh hanya melihat dari sisi pelanggaran hukumnya saja, tetapi wajib mempertimbangkan realitas sosio-ekonomi yang melatarbelakanginya. Menangkap penambang kecil lalu membiarkan mereka pulang tanpa pekerjaan hanyalah memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya. Pertanyaan kritis yang harus dijawab setiap kali ada operasi penertiban adalah: “Setelah ditangkap dan diproses, mereka mau kerja apa?”
Jika jawaban atas pertanyaan itu adalah “tidak ada”, maka operasi penertiban tersebut sama sekali tidak menyelesaikan masalah kemiskinan struktural di Way Kanan. Ia hanya menciptakan siklus baru: ditangkap → dibebaskan/dipenjara → kembali menambang karena lapar. Ini adalah kegagalan tata kelola yang sesungguhnya.
Solusi Konkret: Dari Penindakan Menuju Pemberdayaan Ekonomi
Memaklumi kondisi saat ini bukan berarti membiarkannya selamanya. Pemerintah Daerah dan Pemprov Lampung harus hadir dengan solusi transisi yang konkret dan mengakui realitas siklus tambang-sawit ini:
- Regulasi Khusus Tambang Rakyat Berbasis Reklamasi: Buat peraturan daerah yang mengakomodasi aktivitas tambang di lahan non-kawasan hutan dengan syarat wajib reklamasi dan penanaman kembali. Beri izin bersyarat bagi pemilik lahan yang membuktikan komitmen mengubah lahan bekas tambang menjadi perkebunan produktif.
- Pendampingan Teknis Reklamasi & Agronomi: Libatkan dinas pertanian dan kehutanan untuk mendampingi proses perataan lahan dan penanaman sawit pasca-tambang. Pastikan reklamasi dilakukan sesuai standar agar tidak terjadi erosi atau degradasi lahan lanjutan.
- Akses Modal dan Bibit Unggul: Fasilitasi mantan penambang/pemilik lahan dengan akses bibit sawit unggul, pupuk subsidi, dan kredit usaha rakyat (KUR) khusus untuk masa transisi dari tambang ke perkebunan. Ini akan mempercepat perpindahan mata pencaharian dan mengurangi ketergantungan pada aktivitas ekstraktif.
- Diversifikasi Ekonomi Lokal yang Nyata: Bangun ekosistem usaha mikro di luar sektor tambang dan sawit, seperti peternakan, pengolahan hasil pertanian, atau pariwisata berbasis alam. Berikan pelatihan vokasi yang relevan dengan potensi lokal dan pastikan ada pasar untuk produk yang dihasilkan. Tanpa alternatif ekonomi yang nyata, larangan tambang hanyalah retorika kosong.
- Pemetaan Partisipatif: Lakukan inventarisasi bersama masyarakat untuk memisahkan antara tambang di lahan pribadi yang berorientasi reklamasi-sawit, dengan tambang ilegal di kawasan hutan yang murni eksploitatif. Perlakuan hukum harus berbeda untuk kedua kategori ini.
Kesimpulannya :
Tambang emas di Way Kanan adalah cermin dari kompleksitas pembangunan ekonomi lokal. Selama alternatif penghidupan yang layak belum tersedia dan siklus tambang-sawit belum diakui sebagai realitas sosio-ekonomi, larangan keras hanya akan mendorong aktivitas ini semakin ke bawah tanah dan lebih berbahaya. APH dan Pemda dituntut bijak: tegakkan hukum terhadap perusak lingkungan berskala industri di kawasan lindung, namun berikan ruang napas, pengakuan, dan jalan keluar bagi warga yang terjepit antara kelaparan dan kepatuhan. Jangan main tangkap lalu cuci tangan; carikan solusi berusaha yang manusiawi dan berkelanjutan. Karena pada akhirnya, tujuan bernegara adalah menyejahterakan rakyat, bukan sekadar menegakkan pasal di atas penderitaan manusia dan mengabaikan potensi produktif yang sedang tumbuh dari rahim kesulitan.
(Red)