Sri Yanto PJ Kakam Karang Umpu Dengan Gagah Berani Lepas Plang Pengkliman Atas Tanah Balai Kampung Yang ia Pimpin
Blambangan Umpu. Jurnallampung. Com, – Setelah sempat dipasang Plang oleh Pemilik Tanah tempat dibangunnya Balai Kampung Kampung Karang Umpu, oleh Ali Hajar selaku pemilik tanah melalui keluarganya yang bernama Hotman, ahirnya plang tersebut dicopot oleh Sriyanto PJ Kepala Kampung Karang Umpu bersama Staf Kampung setempat setelah berhubungan dengan Ali Hajar
“ Saya sudah menghubungi Pemilik tanah ( Ali Hajar red ), karena tidak enak dilihat oleh masyarakat, baik oleh warga Kampung Karang Umpu sendiri ataupun yang berasal dari luar, apalagi Kantor Kampung Karang Umpu itu terlihat dari jalan lintas tengah Sumatera,” ujar SriYanto, tanpa berniat membuat konfilk dengan pemilik tanah,
Lebih jauh SriYanto menerangkan, ia menyarankan kepada pemilik tanah untuk melakukan upaya hukum melalui pihak yang berkompenten, dengan membawa bukti atas kepemilikan tanah tersebut dan kamipun ( Perangkat Kampung Karang Umpu red ) akan mengikuti proses tersebut.dan hasil dari semua yang terjadi dan yangvkami lakukan ini telah saya laporkan kepada Camat Blambangan Umpu.
Camat Blambangan Umpu, Akhmad Safari. S,AG, membenarkan pernyataan dari PJ Kepala Kampung Karang Umpu Sri Yanto, dan saya meminta kepada Pj Kepala Kampung agar terlebih dahulu fokus pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung yang waktunya sudah sangat dekat, baru nanti berupaya mencarikan solusi atas Klaim yang dilakukan oleh Ali Hajar atas tanah yang diatasnya saat ini telah berdiri Balai kampung Kampung Karang Umpu” Terang Camat.
Terpisah Hotman pemasang patok menerangkan ia hanya diperintahlkan oleh kakaknya yang bernama Ali Hajar untuk memasang patok karena hingga masa jabatan Kepala kampung sebelumnya habis belum ada penyelesaian mengenai tanah yang saat ini diatasnya sudah dibangun Balai Kampung Karang Umpu, dan beberapa fasilitas kampung yang lain.
“ Menurut Kakak saya Ali Hajar, dulu sebelum dibangun Balai Kampung diatas tanah miliknya itu, Kepala Kampung yang lama ( Kosim Raja Putra red), sempat menelpon dan menyatakan akan membangun Balai kampung di atas tanah yang saat ini disengketakan tersebut.dan akan membayarnya senilai Rp. 100 juta melalui Anggaran Desa, akan tetapi ternyata hingga habis mas jabatan Kosim selaku Kepala Kampung, janji tersebut belum terealisasi, sehingga akhirnya Kakak saya meminta saya mematok Balai Kampung itu, dengan tujuan agar masalahnya segera clear.
“ Saya juga hanya memasang Plang bila ada yang mau menyelesaikannya silakan menghubungi kakak saya, A kata beliau A kata saya B kata beliau B kata saya., saya sendiri tidak bermaksud apa apa hanya mengikuti perintah beliau saja,” imbuh Hotman.
Diterangkan Hotman,Ali hajar mengatakan bahwa tanah yang sekarang dijadikan lokasi Balai kampung itu adalah milik Ali hajar atas waris dari orang tuanya, dan semua warga Kampung Karang Umpu semua tahu kalau tanah itu milik Ali hajar dan bahkan dibenarkan oleh tokoh tokoh masyarkat Kampung Karang Umpu lainnya,
Penjelasan Hotman juga dibenarkan oleh Hi Nawari, yang menerangkan kalau tanah yang disengketakn itu benar milik Ali hajar, dan ia juga mengetahui kalau beberapa waktu silam warga pernah dikumpulkan Kepala Kampung ( Kosim Raja Putra red ) untuk membahas lokasi pembangunan Balai Kampung yang ternyata diPasang Plang oleh pemiliknya ketika Kosim tidak lagi menjabat sebagai Kepala Kampung.RED