LUBUK BATANG,Jurnallampung.com,- RakyatMerdekaRI.co.id – Sidang perdana permohonan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan almarhum Saidin bin Suhri atas dugaan pencurian buah sawit di lahan miliknya sendiri telah selesai digelar. Persidangan ini menjadi sorotan karena melibatkan sengketa kepemilikan lahan antara masyarakat dan KUD Minanga.
Pemohon, Marpu’ah (istri almarhum Saidin), mengajukan keberatan keras atas tuduhan Pencurian Dengan Pemberatan (P3) yang menimpa suaminya bersama Merza bin Baroka. Menurut Marpu’ah, sang suami memanen buah sawit di kebun Blok H-20 yang merupakan hak miliknya serta milik keluarga besarnya, sehingga tidak memenuhi unsur pidana pencurian.
Sengketa Perdata vs Pidana
Dalam permohonannya, Marpu’ah menegaskan bahwa kasus ini sejatinya merupakan sengketa perdata terkait status kepemilikan lahan. Ia mempertanyakan mengapa proses pidana ditempuh sebelum adanya kepastian hukum mengenai hak milik tanah tersebut.
“Bukankah harus diselesaikan dahulu persoalan perdata terkait sengketa lahan tentang kepemilikan sah atas tanah kebun sawit, barulah bisa menempuh jalur pidana? Ada istilah prejudicieel geschil yang menyatakan bahwa masalah perdata harus diputuskan terlebih dahulu oleh pengadilan perdata sebelum hakim pidana menjatuhkan putusan,” ujar Marpu’ah.
Ia juga menyinggung janji penyerahan sertifikat lahan dari KUD Minanga kepada masyarakat Desa Tanjung Manggus yang seharusnya dilakukan pada tahun 2023 (sesuai kesepakatan 20+3 tahun), namun hingga kini belum terealisasi. Ketidakjelasan status lahan inilah yang menurutnya memicu kriminalisasi terhadap warga yang mengelola lahannya sendiri.
Menyoroti Tebang Pilih Penegakan Hukum
Marpu’ah juga menyoroti kejanggalan dalam proses penyidikan. Ia mencatat bahwa banyak pihak lain yang melakukan pemanenan di lokasi serupa, namun hanya suaminya dan Merza bin Baroka yang ditangkap dan ditahan selama lebih dari satu bulan. Hal ini dinilai sebagai bentuk diskriminasi penegakan hukum.
“Saya akan memperjuangkan suami sampai titik darah penghabisan atas kriminalisasi ini. Kami yakin Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Baturaja dapat cermat dan teliti. Hukum tidak hanya soal kepastian, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan. Seperti pepatah hukum, ‘Lebih baik melepaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah’,” tegasnya.
Ancaman Laporan ke DPR RI
Jika upaya hukum di tingkat lokal tidak membuahkan hasil yang adil, Marpu’ah menyatakan siap membawa permasalahan ini ke Komisi III DPR RI. Keluarga besar korban berharap lembaga legislatif dapat mengawasi proses hukum ini agar tidak terjadi rekayasa atau ketidakadilan bagi masyarakat kecil yang sedang berkonflik agraria dengan korporasi/koperasi.
Hingga berita ini diturunkan, putusan sidang praperadilan masih dalam tahap pertimbangan hakim. Kasus ini menjadi ujian penting bagi integritas penegakan hukum di Ogan Komering Ulu (OKU) dalam menangani konflik agraria yang sensitif.
(Red)